-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Peredaran Narkoba Jenis Sabu Berhasil Digagalkan Tim Pyton Saijaan Polres Kotabaru

    Admin
    Thursday, June 6, 2024, 17:49 WIB Last Updated 2024-06-06T10:50:47Z

    Poto: ilustrasi penangkapan pelaku pengedar narkoba
    KOTABARU - Satres Narkoba Polres Kotabaru kembali lumpuhkan jaringan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Kotabaru.


    Tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan puluhan paket barang bukti berhasil diamankan Tim Pyton Saijaan, pada Selasa (04/06/2024).


    Sebanyak 28 paket sabu-sabu siap edar berhasil disita Satres Narkoba Polres Kotabaru saat melakukan penangkapan  terhadap para pelaku di dua kecamatan yang berbeda.


    Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasatres Narkoba AKP Pebe Supriadi, mengatakan 

    masing-masing pelaku itu berinisial RI (39). Ia warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Kelumpang Barat.


    SI (33). Ia sendiri tercatat sebagai warga Desa Sang Sang, Kecamatan Kelumpang Tengah, dan yang terakhir inisialnya TN (24) warga Desa Sungai Betung, Kecamatan Sampanahan.


    "Para pelaku beserta barang buktinya itu berhasil diamankan oleh Tim Pyton Saijaan di lokasi yang berbeda," ujar Kasat Narkoba Polres Kotabaru kepada Wartawan, (06/06/2024).


    Tim Satres Narkoba Polres Kotabaru, terlebih dahulu mengamankan pelaku  RI yang informasinya berawal dari masyarakat.


    "Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami berhasil menemukan 8 paket sabu-sabu seberat 3,09 gram siap edar," tuturnya.


    Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata dirinya tidak bekerja sendiri, dan tanpa menunggu waktu lama, pelaku RI, pelaku SI berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti sebanyak 18 paket sabu seberat 20,60 gram.


    Selain itu, Tim Pyton Saijaan kembali mengantongi nama pelaku lainnya dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku TN, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,61 gram.


    "Para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.


    Atas perbuatannya melawan hukum para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


    (Herry)

    Komentar

    Tampilkan