-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Penanganan Perkara Tindak Pidana Kejahatan Bisa Diselesaikan Tanpa Harus Ke Pengadilan

    Saturday, June 29, 2024, 07:55 WIB Last Updated 2024-06-29T00:55:48Z


    Ogan Ilir, Metronewstv.co.id. Untuk penyelesaian perkara antara pelapor dan terlapor bisa melalui Restoratif Justice yang sudah diatur dalam Perpol no 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, adapun dalam suatu perkara dapat diselesaikan tanpa harus sampai ke pengadilan, selama perkara tersebut memenuhi persyaratan materil dan formil.


    Seperti Yang di alami Fendi, Ia Merasa di Rugikan lantaran tidak menerima pembayaran atas pesanan Daging Ayam untuk hajatan dari Pembeli bernama Uncu, Fendi Pun Mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Ogan Ilir (SPKT) guna melaporkan Kejadian tersebut.


    Setelah laporannya diterima pihak kepolisian, warga desa permata baru kecamatan indralaya utara Ogan Ilir ini,lalu dilakukanlah pemeriksaan oleh Penyidik di satuan Reserse kriminal Untuk Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan. setelah menerima laporan ini, Uncu sebagai terlapor juga dimintai keterangan guna melengkapi berkas Administrasi penyelidikan.


    Ditengah proses penyelidikan yang berlangsung, pihak pelapor dan terlapor ternyata melakukan komunikasi untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.


    Dan kemudian mendatangi penyidik guna menyampaikan perihal itu. Mendengar hal ini, disampaikanlah oleh penyidik bahwa penyelesaian perkara antara pelapor dan terlapor bisa melalui Restoratif Justice, Selama perkara tersebut memenuhi persyaratan materil dan formil.


    Dalam persyaratan materil itu ialah bahwa tindak pidana yang bukan menimbulkan keresahan, berdampak konflik sosial, kemudian berpotensi memecah belah bangsa atau tindak pidana yang menghilangkan nyawa, korupsi serta salah satu pihak bukan pelaku pengulangan tindak pidana atau residivis.


    Sedangkan untuk persyaratan formil meliputi adanya pemenuhan hak-hak dan juga tanggung jawab pelaku kepada korban serta adanya perdamaian antara kedua belah pihak.


    Setelah mendapatkan informasi dari penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir, pihak pelapor dan terlapor langsung membuat surat perjanjian perdamaian dan juga membuat permohonan untuk dilakukannya Restoratif Justice tersebut.


    Dan setelah permohonan diterima, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara untuk melakukan penghentian penyelidikan.


    (Yix)

    Komentar

    Tampilkan