SUKADANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur akan mencairkan Kebijakan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap), Non Siltap dan BPJS bagi parav perangkat desa di Kabupaten Lampung Timur. Sukadana, Rabu (27/3/2024).
Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo mengaku telah meminta jajaran terkait untuk segera memproses pencairan siltap, non siltap dan BPJS perangkat desa triwulan pertama tahun 2024.
Hal itu dilakukan menurutnya sebagai bentuk perhatian dan apresiasi terhadap kinerja serta dedikasi para perangkat desa dalam melayani masyarakat setempat
Dawam juga berharap semangat pelayanan dan kinerja para perangkat desa dapat tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat merayakan momen lebaran tahun ini dengan lebih tenteram dan sejahtera.
"Semoga kedepan kinerja perangkat desa semakin baik demi kemajuan Lampung Timur," ucapnya.
(lman N)