-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Pembangunan Bantaran Sungai dan Normalisasi Muara di Dusun 3 di Duga Banyak di Mark-UP Kepala Desa Reugemuk

    Metronewstv.co.id
    Sunday, June 2, 2024, 11:34 WIB Last Updated 2024-06-02T04:34:36Z

    Deli Serdang - Proyek Pekerjaan Pembangunan Bantaran Sungai  dan Normalisasi muara yang menggunakan Anggaran Danan Desa Tahun 2024 yang berada  di Dusun 3 Desa Reugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, tepat nya di pesisir pantai,sepertinya tidak bermanfaat bagi warga dan masyarakat setempat.Pembangunan yang menggunakan Anggaran Dana Desa tersebut juga diduga tidak tepat sasaran, dugaan kuat Kades Reugemuk menyelewengkan serta memark-up Anggaran Dana Desa  dan mengambil keuntungan dengan proyek tersebut Kamis  30 Mei 2024.


    Proyek Pembangunan Bantaran Sungai dan Normalisasi Muara  tersebut memakan anggaran kurang lebih Rp. 69.511.959 juta, dengan menggunakan bahan bambu serta Penimbunan tersebut Menggunakan Eskavator dengan mengambil Pasir laut dan Tanah Lumpur dari Pantai Tersebut .


    Dan yang paling mengejutkan awak media dari informasi yang didapat dilapangan bahwa setiap Penggunaan Anggaran Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat  diduga kuat diambil alih Penggunaan Anggaranya oleh Kades Reugemuk tanpa mengikut sertakan TPK ( Tim Pelaksana Kegiatan ) setiap ada pekerjaan Insfrastruktur di Desa Regemuk dengan kata lain semua di Mark-UP kepala Desa Reugemuk.

    Beberapa Masyarakat Desa Reugemuk yang tidak mau disebutkan namanya Saat Dikonfirmasi Awak Media di Lokasi ( 29/5/2024) Mengatakan'" Pekerjaan Proyek Pembangunan Bantaran Sungai dan Normalisasi Muara  di Dusun 3 tidak tepat sasaran, karena kalau terjadi Air Pasang ,sudah pasti lumpur yang dinaikan akan terbawa air pasang sehingga apa yang dikerjakan menjadi sia sia"Terang Warga.


    Saat Awak Media menanyakan kembali apakah Ada Papan Informasi Proyek dan besaran anggaran yang dibuat di papan informasi dan berapa hari kerja masyarakat mengatakan"Ada papan Informasi Proyek pekerjaan tersebut dan ditulis anggarannya sebesar Rp.43.000.000 juta dan tertera dalam Papan Informasi masa hari kerja 10 Hari Kerja, tapi 6 hari kerja sudah selesai Pak, kalau dihitung hitung Pekerjaan Pembangunan Pembuatan Bantaran Sungai dan Normalisasi Muara hanya menghabiskan anggaran kurang lebih Rp.30 Juta "ujar beberapa Masyarakat. 


    Mendengar informasi tersebut, beberapa awak media terkejut mendengar keterangan masyarakat, karena ketidak kesuaian Anggaran yang tertera di Papan Informasi yang berada di Kantor Desa dengan Anggaran yang tertera di Papan Informasi lokasi pekerjaan yang menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2024.Sehingga Dugaan Mark-UP Anggaran pembuatan Bantaran Sungai dan Normalisasi Muara yang dilakukan Kepala Desa Reugemuk semakin menguat.Karena sudah jelas di Papan Infiormasi yang ada Di Kantor Desa Reugemuk Pekerjaan Pembangunan Bantaran Sungai dan Normalisasi Muara sebesar Rp.69.511.959 Juta, sedangkan Papan Informasi di lokasi Pekerjaan dibuat sebesar Rp.43.000.000 Juta dan masa Kerja 10 hari di selesaikan 6 Hari Masa Kerja.


    Salah satu masyarakat juga mengatakan,kalau warga Desa Regemuk sudah tidak percaya lagi dengan Kades Regemuk Adi Walet, dan kurang lebih ratusan masyarakat sudah menandatangani Surat Mosi Tidak Percaya, dan Surat tersebut sudah kami layangkan Ke Camat dan Dinas PMD Deli Serdang, agar Menonaktifkan dan Memecat Kades Regemuk yang diduga Banyak Memark Up anggaran dana desa selama menjabat.


    Saat dikonfirmasi Kepala Desa Reugemuk pada Hari Kamis  ( 30/5/2024 ) di kediamanya, Kepala Desa Reugemuk yang ber inisial Adi Walet  mengatakan bahwa dari pagu Anggaran sebesar Rp.69.511.959 Juta dipotong pajak menjadi Rp.58.000.000 Juta.Dari Rp.59.000.000 juta  dipotong pajak lagi sehingga menjadi Rp.43.000.000  Juta "terang Kades Reugemuk.Awak Media mendengar keterangan sang Kades sabgat terkejut, karena Anggaran  Pembangunan Pembuatan Bantaran Sungai dan Normalisasi Sungai sampai 2 kali Pemotongan Pajak.Sehingga sudah jelas kalau sang Kades Memark-Up atau korupsi dana anggaran tersebut .Saat Kades Reugemuk di konfirmasi kembali tentang hari yang di papan informasi proyek yang tertulis  masa hari kerja 10 hari tapi di buat masa kerjanya menjadi 6 hari, sang Kades Reugemuk tak bisa menjawabnya alias pura pura bingung.

                

    Dari keterangan diatas, jelas sekali Kepala Desa Reugemuk berinisial Adi Walet tersebut melanggar  UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi  terutama Pasal 3 yang berbunyi  Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).dan mengambil keuntungan dari pekerjaan proyek tersebut demi memperkaya diri sendiri,dan Kades juga ingin memperkaya sendiri dengan menggelontorkan Anggaran Dana Desa tidak tepat sasaran,sehingga adanya kerugian negara.

            

    Meminta kepada plt Bupati Deli Serdang, Inspektorat, Dinas PMD, Unit Tipikor Polresta,agar memeriksa dan menindak serta memproses Kades Ruegemuk yang telah bermain main dengan uang negara, sehingga negara dirugikan. 


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan