-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Pelaku Pencurian Laptop di Dalam Bus Diamankan Polsek Ajibarang Banyumas Jateng

    Admin
    Thursday, June 6, 2024, 20:10 WIB Last Updated 2024-06-06T13:10:51Z

    Jateng – Polsek Ajibarang Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil mengamankan seorang pria berinisaial DD (49) warga Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Dia diamankan pihak Kepolisian karena mencuri laptop di dalam Bus, pada Jum'at lalu (31/5/24).


    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto SH, MH, menjelaskan, modus pelaku saat melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi penumpang bus.


    Kronologinya bermula pada hari Kamis (30/5) sekira pukul 19.00 Wib, pelapor yang bernama Angkat (49) warga Cilacap

    naik bus  dari terminal Kampung Rambutan menuju ke Cilacap untuk pulang ke rumah.


    Saat pelapor tertidur didalam bus kemudian sekira pukul 02.00 pelapor terbangun dan melihat ada laki-laki yang memegang tas milik pelapor.


    "Karena merasa curiga kemudian pelapor menanyakan maksud terduga pelaku mengambil tas milik pelapor. Selanjutnya pelapor memberitahukan kepada sopir bus dan berhenti di pertigaan Ajibarang, kemudian melaporkan ke Polsek Ajibarang", kata Kapolsek.


    Setelah mendapatkan laporan, selanjutnya Polsek Ajibarang melakukan  penyelidikan dan memperoleh bukti-bukti awal terkait pelaku pencurian.


    Setelah diinterogasi, terduga pelaku DD mengakui naik bus dari agen pasar rebo selanjutnya melakukan pencurian dengan cara mengambil tas milik pelapor yang posisinya tas berada disamping tempat duduk pelapor.


    "Jadi modusnya pelaku ini mengambil tas korban yang berisi laptop kemudian menukarnya dengan satu buah buku batik besar", kata Kapolsek.


    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah laptop merek Lenovo, satu buah buku batik besar dan tas gendong.


    "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara", pungkas Kapolsek.


    (Purwono)

    Komentar

    Tampilkan