-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Lapor Pak Kapolda, Diduga SPBU Harapan Raya Jual Solar Ke Pelangsir Demi Keuntungan Pribadi

    Admin
    Sunday, June 23, 2024, 22:23 WIB Last Updated 2024-06-23T15:23:37Z

    Pekanbaru - Kemacetan yang terjadi hampir setiap hari di Simpang JL. Harapan Raya - Bukit Barisan akibat antrian panjang mobil Truk yang ingin mengisi bahan bakar solar dalam jumlah besar yang disebut mobil pelangsir di SPBU 13.282.613, Jl. Imam Munandar No.122B, Tengkerang Timur, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.


    Hal ini diungkapkan seorang warga JL Bukit Barisan, Harahap kepada metronewstv.co.id, Minggu (23/06/2024) dimana aktifitas

    SPBU ini sangat meresahkan masyarakat sekitar JL. Imam Munandar - Bukit Barisan, maupun pengguna jalan yang melintas.

     

     "Masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi BBM Solar justru kesulitan untuk membeli BBM Solar di SPBU Harapan Raya ini dikarenakan stok cepat habis,"ungkapnya


    Kemudian Warga berharap kepada pemerintah dan Bapak Kapolda Riau untuk menindak SPBU ini, karena sudah sangat meresahkan.


    "Kalau perlu tangkap tangan oknum - oknum yang bersekongkol menyalahgunakan Solar bersubsidi ini, agar tidak terulang - ulang lagi,"pintanya.


    Salah seorang supir truk pelangsir solar yang enggan menyebutkan namanya mengaku bahwa pihaknya setiap harinya membeli solar di SPBU 13.282.613 harapan raya ini dalam jumlah besar antara 200 liter hingga 500 liter per hari dengan membayar lebih harga solar hingga 7800 per liternya.


    "Sebelum solar masuk ke SPBU, kami harus rela mengantri, karena kalau terlambat, bisa tidak kebagian solar, meskipun kami udh membayar lebih harga solarnya,"ujar sopir.


    Untuk diketahui penyalahgunaan BBM oleh SPBU maupun pihak pelangsir telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan, dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar, gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah selanjutnya.


    Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.


    (putra) 

    Komentar

    Tampilkan