-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Korupsi Dana Desa, Dua Pejabat Negeri Wahai Maluku Tengah Resmi di Tahan Kejaksaan

    Admin
    Sunday, June 23, 2024, 22:10 WIB Last Updated 2024-06-23T15:10:15Z

    Ambon
    Tersangka kasus tindak Pidana Korupsi Pengelolaan ADD/DD Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Resmi jadi tersangka dan di tahan oleh Kejaksaan sabtu 22-06-2024.


    Tersangka tersebut masing- masing berinisial ( HBT ) sebagai Pejabat Pemerintahan Negeri Wahai di tahun 2021 - 2022 dan ( MAH ) selaku Bendahara Negeri Wahai tahun 2021.


    Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Di Wahai ,Azer Jongker Orno , Mengungkapkan bahwa Penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik menemukan adanya bukti  yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.


    Berdasarkan Surat Penetapan Nomor B- 235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 dan Nomor B-236/Q.1.11.8/Fd .2/06/2024,  tertanggal 5 juni 2024 keduanya di tetapkan sebagai tersangka.


    Mereka berdua di duga melakukan penyalahgunaan Anggaran ADD dn DD Desa Wahai Sebesar Rp. 1.751.479.060, di tahun 2021 dan Rp. 1.710.732.000, untuk tahun anggaran 2022" ungkapnya.


    Akibat dari perbuatan mereka, Negara di rugikan sebesar Rp. 861.210.276, berdasarkan Auditor Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Tengah.


    Di duga ada beberapa Anggaran Kegiatan yang tidak di laksanakan berdasarkan RAB yang dinyatakan  Fiktif oleh pihak kejaksaan.


    Kedua tersangka tersebut banyak membuat Bukti- bukti Pertanggung jawaban fiktif alis tidak benar di tahun  anggaran 2021 sebesar Rp. 571.039.787. dan di tahun 2022 sebesar Rp. 290.172.489. dengan total kerugian negara sebesar Rp. 861.210.276 " menurutnya.


    "Kata dia, Keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1,Jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana yang di ubah dalam Undang- Undang Nomor, 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang  Nomor 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Jo.Pasal 55 ayat 1, KUHP pidana atau Pasal 3 ayat 1 Jo. Pasal 18 undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


    Kini masing- masing tersangka menjalani masa Penahanan yang berbeda . HBT di tahan pada lapas kelas 111 Kota Wahai dalam kurung waktu 20 hari, terhitung sejak 21 juni 2024. Sementara MAH  harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 51.750.000 Kepada Penyidik guna di pergunakan sebagai bahan bukti dalam perkara.


    Diketahui  tersangka HBT dan MAH  Di dampingi oleh Penasehat Hukum, Gerry Maryo Wattimena oleh ( HBT ) dan MAH di dampingi oleh Yunan Takaendengan


    (arba, ode) 

    Komentar

    Tampilkan