-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Kepala Sekolah Bersama Komite, Diduga Pungli Kepada Wali siswa/i Untuk Kenaikan Kelas Juga perpisahan

    Admin
    Tuesday, June 11, 2024, 18:01 WIB Last Updated 2024-06-11T11:01:21Z

    Sukabumi – Maraknya informasi yang beredar terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Sekolah MTs Al- Jazuliyah Desa Bantargebang- Bantargadung sukabumi Jabar, sehingga  Deparatemen Agama ( Depag) kabupaten sukabumi wajib tahu dan menindaklanjuti prilaku pihak sekolah tersebut terbukti melakukan pungli.


    Sebelumnya sudah diberitakan dan beredar informasi di masyarakat terkait dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum pihaknya sekolah dan komite dengan dalih memungut biaya untuk kegiatan memeriahkan kenaikan kelas dan kelelusan.


    Pungutan tersebut untuk kenaikan siswa kelas 7 dan 8 per-siswa  tersebut dipungut iuran senilai Rp 200.000 ( Dua ratus ribu rupiah), dan siswa kelas 9 Rp 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) pada selas : 11/06/2024


    Menurut pengakuan orang tua siswa/warga masyarakat desa bantargebang yang enggan disebutkan namanya menuturkan, “Kenapa ya kalu mau kenaikan kelas dan kelulusan harus ada pungutan, yang dilakukan oleh komite dan kepala sekolah ? Adapun alasannya untuk memeriahkan kenaikan kelas dan kelulusan siswa, padahal kalau pun itu harus dimeriahkan jangan terlalu besar,dan itu semua ditekankan kepada orang tua siswa/i harus dibayar.” tuturnya.


    Terpisah orang tua siswa meminta kepada komite sekolah dan kepala sekolah untuk hal-hal seperti ini, iuran nominalnya dan waktu ditentukan jangan terlalu besar, sehingga tidak timbul opini dimasyarakat yang negatif dan semua itu sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," tandes orang tua siswa.


    Mengingat pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.


    Menimbang dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.


    Berbalik dengan sekolah MTs Al - Jazuliyah Bantargebang, dalam surat edaran yang dibagikan kepada orang tua siswa diterakan, yang isinya diduga ditentukan oleh kepala sekolah dan komite, terlebih tidak ada rapat wali murid, delik dugaan punglinya sebar surat pemberitahuan kepada wali murid.


    Menambahkan, pengamat publik kontrol sosial," dan jika di temukan adanya praktek pungli yang di lakukan pihak sekolah, sebagai kontrol sosial mendesak agar izin sekolah tersebut di cabut agar ada epek jera untuk sekolah sekolah yang lain karena jelas begitu banyak dugaan aturan yang di kangkangi oleh pihak MTs Al - Jazuliah  jadi perlu tindakan tegas dari APH," pungkasnya.


    (Red/Team) 

    Komentar

    Tampilkan