-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Kepala Desa Rugemuk Muliadi, di Duga Lakukan Mark Up ADD Serta Pembohongan Publik, Terkait Proyek Normalisasi Muara/Bantaran Sungai

    Admin
    Friday, June 7, 2024, 09:13 WIB Last Updated 2024-06-07T02:13:29Z

    Deli Serdang – Pembangunan Proyek Normalisasi Muara /Bantaran Sungai yang ada di desa Rugemuk dusun 3 dengan memakai ADD diduga di Mark Up kepala desa muliadi,Kades juga telah melakukan pembohongan publik saat dikonfirmasi awak media Selasa 5 Juni 2024.


    Pantauan awak media di lapangan membenarkan adanya pekerjaan proyek Normalisasi sungai/Bantaran muara di desa rugemuk dusun 3 Kecamatan pantai labu. Pekerjaan yang seharusnya 10 hari menjadi 6 hari.


    Saat awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Rugemuk Muliadi mengatakan, Proyek tersebut menelan anggaran Rp 69.511.959,dipotong pajak 11,5 Persen, sisa Rp 58 juta, dipotong TPK dan pengawas kurang lebih 15 juta, sisa 43juta ucap Kades.


    Saat awak media menanyakan terkait 10 hari kerja menjadi 6 hari kerja, Kepala Desa pura pura bodoh dan bingung. 


    Tidak sampai disitu, awak media mekanjutkan konfirmasi ke Tim TPK yg berinisial Ari mengatakan, kalau saya tidak ada pengawas tidak ada menerima uang seperti yang dikatakan Kepala Desa, justru uang nya saya serahkan semua kepada Kades, tahap pertama sekitar 43 juta.dan tahap kedua saya serah 15 juta, jadi total keseluruhan uang yang saya serahkan ke kades 58 juta tegas nya. 


    Dari keterangan diatas jelas sekali kalau Kepala Desa Rugemuk Muliadi di duga me Mark Up dan mengkorupsi anggaran dana desa melalui pembangunan Proyek Normalisa Muara/Bantaran Sungai. Karena keserahkahan nya,tidak menutup kemungkinan kalau Kepala Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu, di duga juga me Mark Up kan anggaran dana desa  melalui Kegiatan yang lainya. 


    Meminta kepada bapak Pj Bupati Deli Serdang, Inspektorat, Dinas PMD, Kejaksaan Negeri, dan Tipikor Polresta Deli serdang,agar menindak, memproses dan memecat Kepala Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu, yang bermain main dengan uang negara, untuk memperkaya diri sendiri, sehingga negara dirugikan. 


    Kepala Desa Rugemuk juga telah melanggar UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan juga Pembohongan Publik, disinyalir memberikan informasi palsu kepada awak media saat dikonfirmasi. 


    Pecat dan Penjarakan Kades Rugemuk Muliadi, Lanjut. Di sisi lain, masyarakat desa rugemuk kecamatan pantai labu juga sudah membuat dan melayangkan surat Mosi Tidak Percaya. Kepada Camat Pantai Labu,dan kemungkinan hari senin akan melayangkan surat ke Pj Buoati, Dinas PMD dan Inspektorat. Sekitar kurang lebih 520  warga yang sudah menandatangani surat tersebut, meminta agar kades turun jabatan nya mrnjadi Kepala Desa Rugemuk.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan