Labuhan Batu – Saya selaku hak waris dari almarhum orang tua beserta Media lain mendatangin kantor desa kampung dalam, ingin mempertanyakan milik saya sendiri di rampas adik bapak dan juga adik kandung saya.
Almarhum orang tua saya berpesan pada saya di daerah desa kampung dalam milik mu ada sekitar 3 hektare, ujar almarhum orang tua saya.saya selaku anak sulung sudah membujuk berulang kali adik bapak dan adik kandung saya supaya milik saya di kembali kan,tapi tidak membuat hasil tidak baik.
Dan begitu juga saya konfirmasi kades desa kampung dalam, ujarnya saya sudah di bayar adik bapak dan bawak berkas lengkap.
Kepala desa kampung dalam masngut, S.Sos masih kurang teliti dalam surat menyurat di pemerintahan di kantornya di desa kampung dalam dan tidak tepat sasarannya.
Saya dari Media Metro news tv dan selaku ahli waris tanah tersebut di daerah desa kampung dalam merasa keberatan karena hak saya di rampas bukan pemilik.lapor kepada aparat hukum di Indonesia/Labuhan batu yaitu: camat,pmd,Bupati, pengadilan serta aparat kepolisian di Labuhan batu mau pun pusat supaya dapat dapat membantu hak waris saya dan memperhatikan saya dan dapat memperhatikan saya dengan baik.
(Madon Sopian)