Purbalingga - Hiruk pikuk ramainya pedagang ataupun pengunjung di kawasan GOR Goentoer Darjono Purbalingga Jateng,pada hari Minggu pagi tanggal 09 Juni 2024,menjadi barometer tersendiri bagi warga Purbalingga dan sekitarnya untuk sekedar berolahraga pagi ataupun joging. Kawasan tersebut memang begitu ramai dan padat, sehingga begitu banyak pedagang kaki lima berjumlah hampir 300 pedagang yang berada di kawasan GOR Goentoer Darjono Purbalingga.
Saat awak media menyambangi para pedagang kaki lima di kawasan tersebut, ternyata banyak pedagang yang mengeluhkan akan adanya peraturan -peraturan baru yang muncul dan menuai kontroversi dan begitu memberatkan bagi para pedagang. Dan awak media berhasil mengkonfirmasi kepada salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya ,sebut saja inisial Ibu (N). Beliau mengatakan bahwa para pedagang akan direlokasi ke Purbalingga Food Center (PFC) yang berada persis di sebelah selatan GOR Goentoer Darjono. Para pedagang menolak dengan keras dan lantang bahwa dengan berpindahnya para pedagang akan menurunkan omset jualan kami karena akan sepi pembeli. Dikarenakan lapak di Purbalingga Food Center kurang memadai dari segi luas lapak dan kenyamanan para pengunjung.
Saat awak media mengklarifikasi kepada pedagang lainnya yaitu bapak (D) yang juga tidak mau disebutkan namanya,karena demi keamanan dan kenyamanan para pedagang. Beliau menjelaskan bahwa petugas dari Satpol PP Kabupaten Purbalingga dan Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga mengadakan sweeping ataupun penertiban pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024. Beliau mengeluhkan “Mengapa yang ditertibkan hanya pedagang di wilayah dalam GOR Goentoer Darjono Purbalingga saja, sedangkan yang di pinggir jalan tidak ditertibkan.
Harusnya semua pedagang juga di sweeping dan ditertibkan, karena kami disini jualan kan membayar retribusi iuran sebesar 5.000 untuk lapak keamanan, 5.000 untuk iuran paguyuban, 2.000 untuk kebersihan dan 2.000 untuk parkir sepeda motor” kata beliau.
Para pedagang juga mengeluhkan kemana larinya uang iuran yang selama ini mereka bayar kepada pengurus Paguyuban Pedagang Ahad Pagi di kawasan GOR Goentoer Darjono Purbalingga Jateng. Mereka juga sangat menyayangkan ternyata legalitas Paguyuban tersebut juga belum terdaftar di Disperindag Kabupaten Purbalingga.
Saat para petugas Satpol PP dan Dishub melakukan sweeping ataupun penertiban pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sempat bersitegang dengan para pedagang. Para petugas bersikukuh bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan zona merah bagi para pedagang sesuai PerBup No. 94 tahun 2019. Akan tetapi menurut pedagang, saat mereka menanyakan kepada para petugas perihal Surat Tugas Penertiban, petugas tidak bisa menunjukkannya kepada para pedagang. Sehingga membuat para pedagang sedikit emosi dan sempat memanas.
Pertemuan antara petugas Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga dan Paguyuban Pedagang Ahad Pagi di kawasan GOR Goentoer Darjono Purbalingga tidak menemui titik terang akan kemana dan dibawa kemana para pedagang nantinya. Dari hasil penertiban tersebut, petugas Satpol PP telah mengamankan beberapa atribut lapak dari para pedagang seperti gerobak, tenda dan lain -lain.
(Purwono)