-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Kejari Nisel Selesaikan Perkara Nomor: BP/15/IV/RES.1.6/2024/RESKRIM tanggal 15 April 2024 Melalui RJ

    Saturday, June 15, 2024, 16:35 WIB Last Updated 2024-06-15T09:35:04Z


    Nias Selatan
    - Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melakukan Penghentian Penuntutan Perkara a.n Tersangka Sarozawato Zandroto Alias Ama Stefi  yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif (RJ).


    Hironimus menyampaikan, Bahwa dasar penghentian perkara tersebut yakni melalui dengan RJ (Restoratif Justice) adalah kesepakatan damai antara korban dan pelaku yang telah dilaksanakan pada hari Kamis (06/06/2024) pada saat Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan selaku fasilitator perdamaian memfasilitasi upaya pendamaian berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Untuk dapat Memfasilitasi Perdamaian berdasarkan Proses Keadilan Restorative Justice (RJ-1) Nomor: PRINT-407/L.2.30/Eoh.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 antara Pihak Tersangka  SAROZAWATO ZANDROTO Alias AMA STEFI dengan Pihak Korban  FERDIANUS GE’E Alias DEDI yang pada akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa Tersangka dan korban menyetujui agar perkara tersebut dapat dihentikan berdasarkan RJ tanpa syarat. Tuturnya


    Selanjutnya  Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan secara berjenjang melakukan ekspose pengusulan penghentian perkara bersama Aspidum dan Kajati Sumut Rabu (12/06/2024). Atas dasar pengusulan tersebut, Kajati Sumut melalui Aspidum Kejati Sumut setuju untuk diusulkan penghentian perkara tersebut dengan mengeluarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-533/L.2/Eoh.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024. Selanjutnya pada hari Kamis (13/06/2024) Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Aspidum dan Kajati Sumut mengikuti ekspose usul permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI  dengan kesimpulan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara tersebut dihentikan penuntutan berdasarkan RJ.



    Bahwa persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan RJ tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kerugian tidak melebihi 2,5 juta dan adanya perdamaian antara pelaku dengan korban (korban memaafkan perbuatan pelaku).


    Atas dasar persetujuan JAMPIDUM dalam penghentian penuntutan perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif NOMOR : PRINT-442/L.2.30/Eoh.2/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 untuk Menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan nama tersangka SAROZAWATO ZANDROTO Alias AMA STEFI dan Surat Perintah Pengeluaran dari Tahanan NOMOR :  PRINT-443/L.2.30/Eoh.2/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 agar Rumah Tahanan (RUTAN) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam segera mengeluarkan tersangka SAROZAWATO ZANDROTO Alias AMA STEFI dari RUTAN. Tutupnya 


    Red-ST 


    Komentar

    Tampilkan