-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Kejari Bireuen Damaikan Perkara Penganiayaan Akibat Salah Paham Saat Pemilu

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, June 25, 2024, 21:25 WIB Last Updated 2024-06-25T14:25:13Z

    Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melaksanakan Upaya Perdamaian Atau Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap pidana Penganiayaan atas nama tersangka R.


    Proses perdamaian dilakukan di Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin (24/6)2024.


    Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong. 


    Adapun kronologis singkat perkara dimaksud bermula pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang berada di halaman Meunasah Tgk Digadong yang terletak di Desa Bireuen Meunasah Tgk Digadong Kec. Kota Juang Kab. Bireuen. Bahwa H (korban) yang merupakan Ketua Tim Pengawalan Pemenangan Partai Demokrat Pada kecamatan Kota Juang melakukan pemotretan kepada anggota KPPS yang bertugas serta mengatakan telah terjadi kecurangan dalam proses pemilu di TPS tersebut. Kemudian beberapa petugas KPPS mendatangi H (korban) sambil mendorong dan menyuruh korban untuk keluar dari TPS. Saat terjadi keributan tiba-tiba datang R (tersangka) dari arah belakang dan langsung memukul korban tepat di telinga bagian kiri dengan menggunakan tangannya. Akibatnya korban mengalami luka memar di daun telinga kiri bagian luar berukuran 4cm x 1cm, luka memar di leher kiri berukuran 5cm x 3cm, dan hematom di leher kiri berukuran 4cm x 2,5cm berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa pada RSUD dr. Fauziah Bireuen tanggal 16 Februari 2024.


    Perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.


    Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka membayar biaya pengobatan sebesar Rp 3.000.000,- dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


    Saat ini berkas perkara masih menunggu dikirim oleh penyidik Polres Bireuen setelah diberikan petunjuk oleh Jaksa untuk dilengkapi, nantinya pada saat berkas perkara sudah diterima Kejaksaan Negeri Bireuen akan melakukan upaya Restorative Justice (RJ).


    (Hendra)

    Komentar

    Tampilkan