-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Kantor Hukum ASK & Patners Buka Posko Pengaduan Jikalau Ada Alat Elektronik Rusak, Siap Membantu

    Admin
    Thursday, June 6, 2024, 12:00 WIB Last Updated 2024-06-06T05:00:23Z

    LAHAT – Fenomena Listrik Padam yang terjadi hampir se- Sumatera Selatan. Salah satunya terjadi di kabupaten lahat yang ikut mengalami pemadaman listrik akibat diduga adanya kendala transmisi SUTT 275 KV Linggau-Lahat selaku jaringan interkoneksi yang terhubung dengan sejumlah wilayah di Sumatera.


    Listrik adalah kebutuhan pokok di kalangan masyarakat kalau tidak ada listrik maka kebutuhan masyarakat terhenti. Hubungan antara PLN dengan pelanggan/konsumen didasarkan atas suatu perjanjian yang lazim disebut dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Konsumen berhak untuk meminta ganti rugi kerusakan alat elektronik yang diakibatkan padamnya Listrik PLN.


    Pada dasarnya, keberadaan PLN sebagai perusahaan yang penyedia tenaga listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”) yang sejumlah ketentuannya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).


     


    Dalam hal ini, Kantor Hukum ASK & PATNERS membuka posko pengaduan akibat dari adanya kendala Listrik Padam yang tejadi di bumi seganti setungguan kabupaten lahat.


     


    Dijelaskan mas ayi, kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat lahat yang apabila, ada alat elektronika dan pada umumnya, hal yang lain berkaitan dengan kerugian masyarakat seperti contoh; kolam ikan mengalami kematian akibat tidak berfungsi mesin sistem sirkulasi air (airrator) milik masyarakat kabupaten lahat. Yang mengalami kerusakan akibat dampak listrik padam, masyarakat selaku konsumen punya hak untuk meminta dan mendapatkan atas kerugian tersebut.


     


    “Kami dari Kantor Hukum ASK & PATNERS, siap membantu dan menfasilitasi keluhan masyarakat jika ada alat elektronika dan pada umumnya berkaitan dengan listrik padam yang mengalami kerusakan atau kerugian, hubungi saja Nomor Hotline kantor ASK  +62 811-7312-304,“ujar mas ayi.



    (R Yuslin) 

    Komentar

    Tampilkan