-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Kajari Bireuen, Tandatangani MOU Bersama Sub Divisi Regional 1.1 Aceh PT. KAI

    Admin
    Wednesday, June 12, 2024, 21:26 WIB Last Updated 2024-06-12T14:26:52Z

    Bireuen – Kejaksaan Negeri Bireuen Melaksanakan penandatangan MoU dengan Sub Divisi Regional 1.1 Aceh PT. KAI, Rabu (12/6)2024.


    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Birueen Munawal Hadi,SH.MH, Kepala Sub Divisi Regional 1.1 Aceh Mario Eduard Setyahadi, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bireuen Hanita Azrica,.S.H.M.H, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bireuen, para anggota Sub Divisi Regional 1.1 Aceh PT.KAI 


    Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menyampaikan Adapun MOU ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah dalam melakukan pencegahan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu MOU Juga untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukjum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi oleh PT. KAI nantinya


    Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen mengucapkan terima kasih kepada Kepala Divisi Sub Divisi Regional 1.1 Aceh atas kepercayaan dan Sinergitas yang sudah kita bangun selama ini terutama untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan PT.KAI ini. Perlu saya jelaskan bahwa Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan khususnya di bidang Datun adalah bagaimana kita menciptakan sasaran yang tepat secara kualitas dan kuantitas sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar.


    Dengan adanya kerjasama nanti berbagai persoalan dapat di antisipasi sedini mungkin sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Kejaksaan siap menjadi garda terdepan membantu mendampingi dan menangani masalah hukum didalam masalah keperdataan ataupun tata usaha negara bahkan penjabaran yang kebih luas lagi dapat melakukan pendampingan terhadap Aset milik PT. KAI di wilayah Kabupaten Bireuen dalam rangka penyelamatan Aset


    MoU dilaksanakan agar adanya Sinegritas antara Kejaksaan dengan PT.KAI  dalam memberantas oknum yang menyalahgunakan wewenangnya terhadap aset negara.


    (Hendra)

    Komentar

    Tampilkan