-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Jalan Terjal Menuju Sertifikasi Halal

    Admin
    Saturday, June 1, 2024, 19:17 WIB Last Updated 2024-06-01T12:50:27Z

    Purbalingga - Tim  Ngapak Raya dari Lembaga Halal Center Alfurqon Cabang Jawa Tengah mengadakan sosialisasi ke pedagang-pedagang berlokasi di pasar tradisional Pasar Manis Karangmoncol,Kabupaten Purbalingga Jateng. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 yang bertepatan pada hari lahirnya Pancasila.



    Sosialisasi tersebut ditujukan khususnya kepada para pedagang makanan olahan dan minuman olahan yang berada di Pasar Manis Karangmoncol Purbalingga Jawa Tengah. Lembaga Halal Center Alfurqon cabang Jawa Tengah diketuai oleh Ibu Ziadatul Khikmah, Beliau tidak bisa hadir dalam acara sosialisasi tersebut dikarenakan ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga acara sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh perwakilan dari P3H (Pendamping Proses Produk Halal) yang lainnya area Banyumas Raya yaitu : Dedi Widiyanto, Mohammad Amirullah, Mega Mikasari, Retno Awan Setyono. Kepada awak media Bapak Dedi Widiyanto mengatakan “Kegiatan sosialisasi ini baru pertama kali dilaksanakan dan diharapkan akan ada kegiatan sosialisasi di tempat lain”, kata Beliau

    Kepada awak media Bapak Mohammad Amirullah, anggota P3H (Pendamping Proses Produk Halal) lainnya juga mengatakan kenapa bisa disebut Tim Ngapak Raya dikarenakan para Anggota P3H (Pendamping Proses Produk halal) berada di beberapa wilayah daerah yang berbahasa ngapak: yaitu dari Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas dan  Kabupaten Purbalingga.


    Ketua Pasar Manis Karangmoncol kabupaten Purbalingga, Bapak Raji Aji Saputro mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sangat membantu bagi para pelaku usaha khususnya di bidang makanan olahan dan minuman olahan di area pasar. Beliau juga mengucapkan terimakasih kepada para P3H (Pendamping Proses Produk halal) yang sudah membantu dan mensosialisasikan apa itu sertifikasi halal kepada para pelaku usaha. Diharapkan kedepannya dapat berlanjut kegiatan tersebut di lingkungan sekitar Pasar Manis Karangmoncol dan sekitarnya.


    Sertifikasi Halal untuk setiap produk makanan olahan dan minuman olahan bersifat wajib bagi para pelaku usaha. Bahkan ada sanksi administratif hingga denda Rp 2 Milyar bagi para pelaku usaha yang tidak patuh. Aturan tersebut tertera dalam aturan pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam Aturan tersebut Pasal 149 Ayat 2 menyebut sanksi administratif dikenakan pada pelaku usaha yaitu peringatan tertulis, denda administratif, serta penarikan barang dari peredaran.


    (Purwono)

    Komentar

    Tampilkan