-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Inspektur Pembantu Wilayah I (IRBAN I ) Inspektorat Kabupaten Deli Serdang ber Inisial SN di Duga Terima "UPETI" Dari Kepala Desa Pantai Labu Pekan

    Admin
    Saturday, June 22, 2024, 01:14 WIB Last Updated 2024-06-21T18:14:36Z

    Deli Serdang – Proses pengaduan dan laporan oleh DPP LSM Komnas terkait dugaan korupsi kepala Desa Pantai Labu Pekan tentang Pembangunan Gedung Serba Guna yang ada di dusun Batang Nibung Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang,yang sudah hampir 1 Tahun belum ada titik terang dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jumat 21 Juni 2024.


    Tepatnya beberapa hari yang lalu Awak Media dan Ketua LSM Komnas mencoba menghubungi salah satu Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang bernama Septian Tarigan mengatakan agar pertemuan antara Pihak Pelapor Ketua LSM Komnas dan Awak Media dengan Pihak Kejari Deli serdang melalui bagian Intel Kejaksaan Deli Serdang di agendakan di hari jumat pagi, pada tanggal 21 juni 2024.


    Tepat hari jumat ( 21/6/2024) Pukul 10.00 Wib,beberapa awak media bersama Ketua LSM Komnas bertemu dengan Bapak Septian Tarigan di ruangan kerjanya, saat Awak media dan Ketua LSM Komnas mempertanyakan hasil dari pemeriksaan Inspektorat kabupaten Deli Serdang dan Tim Teknis dari Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang yang di serahkan pada Inspektorat Deli Serdang tertanggal 17 Mei 2024 dan laporan dari pihak Inspektorat yang di terima pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang tertanggal 28 Mei 2024, berdasarkan surat hasil laporan investigasi tentang dugaan Korupsi Kades Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu yang diserahkan oleh Pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang  ke Kajari Deli Serdang , yang diterangkan dan dibacakan langsung oleh bagian Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang Septian Tarigan,


    Adanya kerugian Negara disini tertulis hanya di bagian   upah kerja sebesar 38.000 000 juta dengan rincian Tahun 2022 di tahap satu anggaran Pembangunan Gedung Serbaguna sebesar Rp.171.000.000 Juta, kerugian negara  hanya ada pada Kelebihan Upah Kerja sebesar Rp.33.000.000 Juta , Tahun 2023 Tahap 2 Anggaran Pembangunan Gedung Serbaguna sebesar Rp.272.000.000 Juta, kerugian Negara hanya ada pada kelebihan Upah Kerja sebesar rp.5.000.000 juta, sedangkan pada fisiknya atau bangunan  tidak ada ditemukan kerugian negara" Terang Septian Tarigan kepada beberapa Awak Media, dan Septian Tarigan menjelaskan bahwa ini semua berdasarkan laporan dari pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melalui Inspektur Pembantu Wilayah 1 ( Irban 1 ) yang ber inisial  "SN".


    Tidak puas dengan hasil keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang, ketua LSM Komnas beserta TIM  dan beberapa Awak Media mendatangi Kantor Inspektorat kabupaten Deli Serdang  tepat nya di Ruang kerja Irban 1,lagi lagi Irban 1 yang ber inisial "SN " tidak ada di ruangan nya. 


    Saat awak media mengkonfirmasi Irban 1 melalui Via Telepon Selulernya ( 21 /6/2024 ), Irban 1 yang ber inisial "  SN " mengatakan" Saya sudah serahkan laporannya  ke Kejaksaan, tanya saja dengan Pihak Jaksa dengan enteng nya Irban 1 yang ber inisia " SN " menjawab. 


    Saat Awak Media menanyakan kembali terkait masalah kerugian Negara yang di lakukan Kepala Desa Pantai Labu Pekan, Irban 1 yang ber inisial " S N " lagi lagi menjawab tanya saja ke pihak Kejaksaan dan langsung menonaktifkan telepon seluler nya dengan sombongnya.


    Tidak puas dengan  dengan jawaban Irban 1 Inspektorat Deli Serdang,padahal banyak pertanyaan konfirmasi dan akan Kami Tim pertanyakan,lalu  Awak Media bergeser dan menyambangi kantor Dinas cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, yang ikut membantu Tim Inspektorat untuk menghitung berapa jumlah Dana Anggaran yang dihabiskan untuk pembangunan Gedung Serba Guna Desa Pantai Labu Pekan tersebut dan serta kerugian nya, salah satu Tim Teknis Perwakilan dari Dinas Cipta Karya dan tata ruang Kabupaten Deli Serdang yang tidak mau di sebutkan namanya ( 21/6/ 2024 ) diruangan kerjanya  mengatakan kalau kerugian untuk Upah Kerja sekitar 38 juta, untuk kerugian fisik dan material juga ada kerugian Negara nya, laporannya sudah kita serahkan ke Inspektorat "imbuhnya. semua kerugian dari upah Kerja serta Fisik dan bangunan sudah kita tuliskan dan kita serahkan ke pihak Inspektorat" terang salah satu TIM Teknis Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang.


    Dari keterangan beberapa Instansi Pemerintahan diatas, Bangunan Gedung Serba Guna yang menggunakan anggaran Dana Desa dua tahap , Tahap 1 tahun 2022 sebesar Rp. 171.000.000 juta,dan tahap 2 tahun  2023 sebesar Rp. 272.000.000 juta. Dan saat ini bangunan dalam keadaan mangkrak,Ironis nya kerugian Negara hanya sebesar Rp.38.000.000 juta dari total keseluruhan biaya Pembagunan Gedung Serba Guna tersebut sebesar Rp.443 juta.


    Ada apa dengan Irban I

    Tugas Irban 1 adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggara Pemerintahan daerah serta melakukan pengusutan dan penanganan terhadap berbagai kasus pengaduan. 

    Namun tugas tersebut diduga diabaikan kan oleh Inspektur Pembantu Wilayah 1 ( Irban 1 ) yang ber inisial " S N " , dalam hal laporan dugaan Korupsi Kepala Desa Pantai Labu Pekan terkait Pembangunan Gedung Serba Guna, Ketua DPP LSM Komnas dan bersama beberapa awak media  membuat laporan ke Kejatisu diteruskan Ke Kajari Deli Serdang dan diteruskan ke Inspektorat dan ditangani Inspektorat kabupaten Deli Serdang melalui Irban 1 yang ber inisial " S N " , di Duga Irban 1 Inspektorat Deli Serdang Menerima " UPETI "  dari Kepala Desa Pantai Labu Pekan,terbukti dari Pembangunan Gedung Serba Guna yang menggunakan Anggaran Dana Desa yang dikerjakan dua tahap belum selesai dengan memakan Anggaran 2 tahap sebesar Rp. 443.000.000 juta dengan hanya kerugian Negara sebesar Rp.38 000.000 juta.


    Dan lebih menguatkan lagi adanya dugaan Irban 1 yang Ber inisial " SN" menerima " UPETI " dari Kepala Desa Pantai Labu Pekan adalah Laporan kerugian Negara  yang di buat Irban 1 ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang,dan sangat sangat berbeda dengan Laporan dan keterangan dari Tim Teknis Dinas Cipta Katya Dan Tata ruang Kabuapaten Deli Serdang kepada Awak Media. 


    Dan yang lebih mengherankan lagi, sebelum surat Laporan  Inspektorat kabupaten Deli Serdabg sampai ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait kerugian Negara dalam Pembangunan Gedung Serba Guna Desa Pantai Labu Pekan, beberapa Awak Media sudah mendengar informasi dan isu yang berkembang di Masyarakat Pantai Labu Pekan, bahwa kerugian bangunan hanya Rp.38.000.000 juta, 


    Ada apa dengan Irban 1 Inspektorat Deli Serdang ???


    Kami dari Tim LSM Komnas dan Awak Media meminta Kepada  Presiden Jokowi, Ketua KPK Pusat, Pj Gubernur Sumatera Utara,PJ. Bupati Deli Serdang Bapak Ir. Wiriya Alrahman , M.M dan Inspektur Inspektorat kabupaten Deli Serdang Bapak Edwin Nasuton, S.H  agar  Memeriksa dan memproses Inspektur Pembantu Wilayah  1 ( Irban 1 ) yang ber inisial " S N " , yang di Duga menerima "UPETI" dan menutupi Kesalahan Kepala Desa Pantai Labu Pekan  yang telah merugikan Negara, dan juga kami meminta agar Irban 1 Inspektorat yang ber inisial " SN " diberikan sanksi yang berat apabila terbukti bersalah  karena di sinyalir tidak menjalankan tupoksinya sebagai Irban 1 yang amanah.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan