-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    HMI Cabang Kotabumi Minta Copot Kepala BKPSDM Serta Kabid Mutasi Lampung Utara

    Metronewstv.co.id
    Saturday, June 1, 2024, 08:56 WIB Last Updated 2024-06-01T01:56:58Z

    Kotabumi - Setelah Pelanggaran mengenai UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2. Surat Kemendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024. Cukup membuat gaduh masyarakat Lampung Utara kini memasuki babak baru persoalan penganuliran.


    Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi bertabayyun kepada BKPSDM dengan bersurat namun hal tersebut Tidak ada jawaban.


    Bayu Iswari Wakil Sekretaris Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD HMI) menyayangkan hal tersebut, kami mencoba Tabayyun kepada BKPSDM namun tak ada jawaban “Pungkas Bayu


    Lanjutnya,"lalu dilanjutkan ini persoalan SERIUS! Apa rasionalisasi perollingan ilegal? Lalu coba setelah pembatalan seperti ini bagaimana legalitas setiap urusan administrasi dari pejabat yang ilegal kemarin?

    Bagaimana nasib pejabat yang dimutasi karna perollingan ilegal kemarin?

    Bagaimana pertanggungjawaban anggaran-anggaran yang telah dikeluarkan oleh dan untuk pejabat ilegal?

    Apa progres PEMDA hari ini?


    Semua kegaduhan ini disebabkan atas kebobrokan BKPSDM yang tidak mumpuni dan tidak kompeten. Maka pencopotan kepala BKPSDM dan Kabid Mutasi dinilai langkah yang harus dan sangat tepat dilakukan oleh Bapak PJ Bupati Aswarodi sebagai upaya memutus mata rantai ketidakpahaman rotasi jabatan. Lagi-lagi saya tegaskan ini persoalan yang sangat Serius! Ujar “Bayu”.


    Selanjutnya untuk memperbaiki komponen PEMDA agar lebih baik maka HMI juga meminta setiap pejabat untuk sekolah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural, dan selanjutnya ASN yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah, jabatan Administrator, di bawah Kepala Perangkat Daerah, dan Jabatan Pengawas harus memenuhi kompetensi pemerintahan dan dibuktikan dengan sertifikasi melalui uji kompetensi,” ujarnya.


    Sampai berita ini di tayangkan belum ada konfirmasi kepada badan terkait, namun team media mencoba untuk mendalami pemberitaan dan menkonfirmasi kepada yang bersangkutan-Red.


    (Nas)

    Komentar

    Tampilkan