-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Gadis Asik Main Hp di Kamar, Jadi Korban Pencabulan di Desa Lontar

    Admin
    Friday, June 7, 2024, 19:25 WIB Last Updated 2024-06-07T12:25:47Z

    KOTABARU - Lagi-lagi gadis malang di Kotabaru jadi korban pelampiasan napsu birahi oleh lelaki bejat.


    Gadis berusia 19 tahun, warga Desa Lontar Utara, Rt.04, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, jadi korban pemerkosaan, oleh seorang pria yang masuk langsung ke kamarnya dan menyetubuhinya.


    Kejadian ini berawal saat korban sendirian dirumahnya, tanpa disadarinya gadis malang yang sedang main Handphone di dalam kamarnya tibah tibah ada pria langsung masuk lalu mengunci pintu kamarnya dan mengancam untuk membunuhnya kalau menolak apa yang diinginkannya.


    Gadis malang yang berinisial EA (19), mencoba melawan pelaku dan berteriak minta tolong, namun pelaku langsung menutup mulutnya pakai bantal dan langsung menjalankan aksinya.


    Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, melalui Kapolsek Pulau Laut Barat AKP Amir Hasan, membenarkan kejadian ini.


    "Ya, telah terjadi tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan yang terjadi pada hari Rabu 05 Juni 2024, antara Pukul 09:30 Wita sampai dengan Pukul 14:00 Wita, di Desa Lontar Utara, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru tepatnya di rumah korban," ungkap Amir.


    Modusnya, pelaku HN, merupakan warga Desa Sebanti, Kecamatan Pulau Laut Barat, langsung masuk ke kamar korban dan mengunci pintu kamarnya.


    "Korban yang melihat ada orang yang tidak dikenalnya masuk ke kamarnya lalu berdiri dan menyuruhnya keluar namun korban langsung direbahkan secara paksa oleh pelaku di atas kasurnya lalu memaksa untuk memperkosa korban serta mengancam akan membunuhnya apabila tidak mau," Tuturnya.


    Bejatnya lagi, selesai memuaskan napsu birahinya, pelaku keluar dari kamar korban dan berucap, jangan bilang siapa-siapa ya, kalo sampai kamu melapor, pasti aku permalukan kamu. 


    "Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Laut Barat guna proses hukum selanjutnya," Imbuhnya. 


    Kemudian, setelah menerima laporan, Anggota Polsek Pulau Laut Barat mendatangi tempat kejadian, dan langsung mengamankan tersangka juga sejumlah barang bukti.


    Setelah berhasil diamankan, pelaku HN mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku langsung dibawa ke Polsek, dan dikenakan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP.

     (Herry)

    Komentar

    Tampilkan