-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Eksekusi Banguna Ruko di Kota Padangsidimpuan, Diduga cacat Hukum dan Berujung Mediasi Ke Mapolres

    Metronewstv.co.id
    Thursday, June 13, 2024, 23:50 WIB Last Updated 2024-06-13T16:50:41Z

    Padangsidimpuan - Eksekusi berdasarkan putusan pengadilan agama kota Padangsidimpuan pada hari kamis, 13/06/2024. Jln. Setombol, Kel. Wek II kecamatan Utara kota Padangsidimpuan. Yang Mana hasil putusan (PA) Pengadilan Agama Negeri kota Padangsidimpuan. 


    Di duga cacat hukum secara sepihak, saat membacakan putusan pengadilan negeri kota Padangsidimpuan, tentang putusan Eksekusi Bangunan/Ruko oleh panitra pengadilan agama, sontak kuasa hukum Alwi Ginting SH, yang mana juga di dampingi rekan seprofesi sebagai pengacara. 


    Yang sudah diserah kan ahli waris dalam hal guna membela hak mereka, dimana juga dari berbagai mahasiswa, universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan. juga ikut serta membela yang sudah menjadi hak ahli waris dalam perjanjian menurut peraturan berlaku.Nah" Sebelum panitra membaca putusan, Alwi Ginting SH, kuasa hukum memberikan keterangan bahwa bangunan/Ruko yang akan di eksekusi pihak pengadilan agama masih dalam proses asasi/gugatan, meminta agar pernyataan sikap kami di  dengar kan terlebih dahulu, sebab status Eksekusi yang mana masih memiliki cacat hukum, di karena alas hak pewaris tidak tahu tetang pelelangan/jual beli sebagaimana ahli waris yang sah. 

    Dalam berjalan eksekusi yang begitu tengang hingga situasi semakin memanas, personil kepolisian kota Padangsidimpuan mengambil tidak kan dalam mengamankan untuk tidak terjadi cekcok/bentrok, mengambil sikap dalam hal kebijakan, diminta kepada pihak yang mana penggugat dan yang digugat agar menyelesaikan di Mapolres kota Padangsidimpuan. guna menghindari keributan. Ucap" Kabag ops Pandapotan Butar-Butar SH. 


    Dalam pertemuan mediasi di Makopolres Kota Padangsidimpuan, turut dalam menghadiri ketua pengadilan agama bersama wakil ketua, yang di gelar di ruangan Kabag ops,  putusan asil saat mediasi yang di lakukan, setelah keterangan dari ahli waris dan kuasa hukum tergugat, maka pihak kepolisian akan memanggil saksi-saksi dari ahli waris masing-masing, guna keterangan untuk lebih lanjut Dan menyarankan untuk membuat (LP) Laporan polisi untuk bisa memanggil pihak waris guna untuk dapat memberikan keterangan. 


    (Adi Saputra)

    Komentar

    Tampilkan