-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Dugaan Penimbunan Mangrove oleh Anggota DPRD Terpilih JS di Nongsa, Batam Berlangsung Lama

    Admin
    Friday, June 28, 2024, 11:02 WIB Last Updated 2024-06-28T04:02:42Z

    Batam – Penimbunan mangrove yang diduga dilakukan oleh JS, seorang anggota DPRD terpilih, terjadi di daerah Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Lokasi penimbunan terletak tepat di sebelah Rumah Sakit Bhayangkara Batam, yang merupakan salah satu wilayah dengan ekosistem mangrove yang penting. Jumat , 28/06/2024.


    Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa sebagian besar area mangrove telah ditimbun dengan material tanah dan pasir. Proses penimbunan ini telah merusak vegetasi mangrove yang ada dan mengganggu habitat alami berbagai jenis satwa, termasuk spesies yang dilindungi. Rabu, 26/06/2024


    " awak media mencoba komunikasi via aplikasi whatsapp " lokasi yang mana bung? Kalau yang bakau itu bukan kita, kalau punya kita yang bekas sedotan pasir itu, "tuturnya.


    Kerugian dan Dampak Lingkungan:

    1. Kerusakan Ekosistem: Penimbunan mangrove menyebabkan kerusakan ekosistem yang sangat signifikan. Mangrove berfungsi sebagai penahan abrasi, penyaring alami, dan tempat tinggal bagi berbagai jenis biota laut dan darat. Kerusakan ini dapat menyebabkan hilangnya fungsi-fungsi tersebut.

       

    2. Hilangnya Habitat Satwa: Banyak spesies satwa yang bergantung pada mangrove sebagai habitatnya. Dengan penimbunan ini, satwa-satwa tersebut kehilangan tempat tinggal dan sumber makanan, yang pada gilirannya mengganggu keseimbangan ekosistem.


    3. Dampak pada Perikanan: Mangrove merupakan tempat pemijahan dan pengasuhan berbagai jenis ikan. Kerusakan mangrove dapat berdampak langsung pada penurunan hasil tangkapan ikan nelayan lokal, yang bergantung pada ekosistem ini untuk mata pencaharian mereka.


    4. Kerugian Ekonomi: Selain dampak lingkungan, penimbunan ini juga membawa kerugian ekonomi. Nelayan dan komunitas lokal yang menggantungkan hidup pada ekosistem mangrove akan kehilangan sumber penghasilan, yang berpotensi meningkatkan kemiskinan dan ketidakstabilan sosial di daerah tersebut.


    Penimbunan Mangrove tersebut Pelanggaran Undang-Undang:

    Tindakan penimbunan mangrove ini melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:


    1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Penimbunan mangrove tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap undang-undang ini, yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara umum.


    2. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Penimbunan mangrove juga melanggar undang-undang ini, yang khusus mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk konservasi ekosistem mangrove.


    3. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove: Peraturan ini mengatur secara spesifik mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, dan pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.


    Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak JS mengenai dugaan pelanggaran ini. Namun, masyarakat dan LSM lingkungan hidup telah mendesak pemerintah daerah serta penegak hukum untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.


    Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa tindakan yang merusak lingkungan seperti ini tidak terulang di masa mendatang, serta untuk menjaga kelestarian ekosistem yang sangat berharga bagi keberlanjutan lingkungan dan ekonomi masyarakat setempat.


    Diharapkan hasil investigasi awal yang mendesak untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Kerjasama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan melindungi ekosistem mangrove di Nongsa, Batam


    Setelah konfirmasi by telp dan pesan via aplikasi whatsapp, JS Bungkam " saya lagi sibuk bang, nanti saya kontak balik, " ungkapnya ke awak metronewstv.co.id.


    (GEBBY R) 

    Komentar

    Tampilkan