Ogan Ilir - Pelaku pencurian berhasil menggasak Tiga ekor Burung milik Feri (30) Tahun yang ditaruh di sebuah ruko yang berada di pasar Tanjung raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kedua pelaku Bernama, Saskiri (30) Tahun Tercatat Sebagai Warga, LK II RT 03 Kel. Tanjung Raja Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir dan Hadi (34) Tahun Alamat Jl. Kopral Hanapiah Kel. Tanjung Raja Utara Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir.
Ketiga ekor Burung yang hilang itu di antaranya satu ekor Burung jenis Murai, dua ekor Burung jenis kenari. Akibat kejadian itu, Korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zairin di dampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo Mengatakan, Kasus Pencurian tersebut Terjadi Pada hari Selasa Tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 17.30 Wib.
Lanjut Kapolsek, kedua pelaku ini mencuri burung milik korban dengan cara memotong kunci gembok Ruko tersebut dengan menggunakan Pemotong besi, Selanjut nya kedua pelaku langsung mengambil 3 ekor burung milik korban.
Dari kejadian ini, Korban langsung melaporkan ke Polsek Tanjung raja, selanjutnya Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja langsung melakukan Penyelidikan, Tak lama kemudian Anggota mendapatkan informasi Keberadaan kedua Pelaku Tersebut sedang di amankan di Polsek Penegahan Polres Lampung Selatan. Jelasnya, Kamis (20/06/24).
Selanjutnya Anggota berkordinasi dan menuju ke Polsek Penegahan Polres Lampung Selatan, kedua pelaku berhasil di Amankan ke Mapolsek Tanjung Raja Beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
Dari kejadian Ini, Kedua pelaku Kita kenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHP."Ujar AKP Zairin,
(Yix)