-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Dr. Panyahuti,M.Si.M.Pd.T.. Kepala SMKN 01 Tebing Tinggi Klarifikasi Terkait Kabar Miring

    Thursday, June 13, 2024, 21:10 WIB Last Updated 2024-06-13T16:58:13Z

    Empat Lawang - Sumatera selatan. Kepala SMKN 01 Tebing Tinggi, Empat Lawang klarifikasi dan tepis terkait kabar miring yang menerpa di sekolahnya dengan menduga adanya pungutan liar yang di beritakan oleh salah satu media online.


    Sebelumnya di beritakan oleh salah satu media online melalui berita faktanews.web.id dengan isi berita, setelah mendapat kan informasi awak media langsung menelusuri langsung ke sekolah, ternyata kabar tersebut dibenarkan oleh beberapa orang murid  sekolah SMK N 01 tebing tinggi.


    Saat awak media menanyakan kepada salah satu murid yang inisial M menjelaskan kepada awak media ” kami disuruh bayar sumbangan yang di bentuk komite dan kata guru untuk pembangunannya, seluruh murid diwajibkan untuk membayar sumbangan tersebut.


    Salah seorang oknum guru berkata kepada siswa karena kamu tidak bayar spp jadi kamu bayar sumbangan komite sebesar 850. tirunya nah di situ kami agak di tekan agar bayar dan tiap hari kami harus sumbangan sukarela/infaq dengan alasan untuk bangun sekolah.


    Kepala SMKN 01., Matondang Dr. Panyahuti,M.Si.M.Pd.T.. Memaparkan, Judul Berita disebut dugaan pungutan Liar, namun pada paragraf kedua yang dijelaskan adalah sumbangan, sehingga judul dengan isi tidak sesuai. 


    Sumbangan komite berlangsung di tahun 2023, namun pada judul berita dan pada isi berita, tidak di jelaskan waktu adanya sumbangan ini. Seolah-olah sumbangan itu dilakukan pada saat sekarang. Sedangkan sejak bulan September 2023 di SMK Negeri 1 Empat Lawang sudah tidak ada sumbangan lagi. 


    Sumbangan komite disebutkan besarnya 850 Ribu, tidak ada penjelasan apakah dengan cara pembayarannya. Besaran sumbangan juga berbeda dengan kesepakatan orang tua siswa yang tertuang dalam berita acara. 


    Pada paragraf ke tiga dituliskan tiap hari diminta sumbangan, Kegiatan meminta sumbangan tiap hari tidak pernah dilakukan di sekolah, dan media yang menulis berita tidak pernah konfirmasi kepada sekolah tentang kebenaran informasi dari narasumbernya.


    Dan inisial M juga menyampaikan bahwa ia mendapat kan bantuan pip  “saya kan dapat bantuan pip sebesar Rp 1 juta saat di bank uang bantuan PIP itu juga  di potong oleh oknum guru  sebesar Rp 500 ribu dengan alasan membayar sumbangan komite yang belum cukup.


    Saat saya mempertanyakan pemotongan uang bantuan saya kepada oknum guru,  malah saya di panggil kepala sekolah dan dikurung di dalam ruangan kepsek ” tegas M setelah awak media mendapatkan informasi dari salah satu murid awak media mencoba konfirmasi langsung ke kepala sekolah hal tersebut di iya benarkan adanya pungutan pungutan tersebut kepala sekolah  menjelaskan ” memang benar ada nya pungutan tersebut tapi pungutan itu untuk pembangunan sekolah adapun yang di bangun:

    1.tower air

    2.parkir motor & mobil

    3.tower telkom

    4.ruang sefti

    5.ruangan meysurmen

    6.perpisahan


    Saat awak media kembali konfirmasi ke kepala sekolah ,pada akhirnya kepala sekolah mengutarakan tentang pungli tersebut bahwa pihak sekolah sudah membuat berita acaranya dan sudah izin dengan  kepala dinas  pendidikan provinsi sumatera selatan merestui,merestui pungutan dan sudah laporan ke pemerintah untuk pembangunan dari beberapa poin di atas, nominal yang kami Terima saat tahun 2023 itu kurang lebih Rp.30x.x00.000 


    Di tuliskan pada paragraf di atas bahwa PIP di potong. Pemotongan PIP tidak pernah dilakukan atas sepengetahuan sekolah. Dari hasil penelusuran Kepala Sekolah kejadian yang pernah terjadi siswa adalah: Siswa yang memperoleh dana PIP di persilakan jika ingin menyumbang komite, hal ini di informasikan oleh salah satu TU yang membantu mengurus pencairan PIP. Namun karena Kepala Sekolah memperoleh informasi, siswa tersebut menyumbang melalui dana PIP, maka kepala sekolah meminta sumbangan tersebut dikembalikan kepada siswa. Dan siswa sudah menerima pengembalian tersebut (nama yang menerima ada).


    Pada tulisan berita tidak disebutkan bahwa dana tersebut sudah diterima siswa, sehingga muncul persepsi bahwa pemotongan itu benar. Juga tidak disebutkan waktunya kapan terjadi.


    Dituliskan di dalam berita bahwa narasumber mempertanyakan pemotongan, malah di panggil kepala sekolah dan dikurung.


    Berita ini tidak pernah di konfirmasi kepada Kepala sekolah, namun langsung dituliskan diberita. Berita ini jelas salah dan bohong. Kepala sekolah mengumpulkan siswa untuk menerima pengembalian dana yang pernah disumbangkan tersebut. 


    Kepala sekolah tidak pernah membenarkan adanya pungutan tersebut hanya membenarkan ada sumbangan yang sudah disepakati oleh orang tua siswa dalam rapat komite. Kepala sekolah juga tidak berada di dalam rapat sewaktu mengambil keputusan. Persetujuan orang tua untuk menyumbang beberapa kegiatan yang dipaparkan oleh kepala sekolah didepan orang tua dituangkan oleh komite di dalam berita acara kesepakatan.


    Kegiatan yang tuliskan di sudah dipaparkan di depan orang tua pada Januari 2023, sekolah hanya sebatas memaparkan tidak ikut terlibat dalam proses musyawarah dalam mengambil keputusan. Berita yang menuliskan adanya pungli adalah berita bohong dan menyesatkan.


    Saat awak media kembali konfirmasi ke kepala sekolah, pada akhirnya kepala sekolah mengutarakan tentang pungli tersebut bahwa pihak sekolah sudah membuat berita acaranya dan sudah izin dengan  kepala dinas  pendidikan provinsi sumatera selatan merestui,merestui pungutan dan sudah laporan ke pemerintah untuk pembangunan dari beberapa poin di atas ,nominal yang kami Terima saat tahun 2023 itu kurang lebih Rp.30x.x00.000 .


    Berita ini tidak pernah di konfirmasi kepada Kepala Sekolah, dan tidak pernah menyebutkan izin dengan Kepala Dinas, tidak pernah menyebutkan merestui pungutan. Kepala sekolah menyebutkan bahwa hasil sumbangan orang tua, sudah dibuatkan berita acara serah terima dari komite ke pada sekolah dan akan dilaporkan kepada pemerintah untuk menjadi aset pemerintah.


    Pada waktu konfirmasi mereka menyebutkan dari LSM bukan dari media. (diduga ini adalah dalam usaha mengelabui sekolah dengan niat mencari keterangan untuk menjadi berita).


    Mereka juga tidak memberitahu bahwa kedatangan mereka untuk menuliskan berita dan untuk mengkonfirmasi tulisan yang akan dimuat di media online.


    Sewaktu mereka akan konfirmasi Kepala sekolah sudah memberitahu tidak diizinkan untuk merekam pembicaraan secara elektronik.


    Berita yang dituliskan adalah berita bohong dan tidak benar, nama baik sekolah merasa dicemarkan.


    Berita ini cenderung ngawur dan tidak tersusun dengan baik, sehingga akan cenderung terjadi kesalahan persepsi pembaca. Tidak terpenuhi PERATURAN DEWAN PERS NOMOR 03/Peraturan-DP/2023, tentang STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN DEWAN PERS. 


    Pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK Indonesia NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS Pasal 7 Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. 


    PERATURAN DEWAN PERS NOMOR 06/PERATURAN-DP/V/2008, TENTANG PENGESAHAN SURAT KEPUTUSAN PERS NOMOR 03/SK-DP/III/2006 TENTANG KODE ETIK JURNALISTIK SEBAGAI PERATURAN DEWAN PERS.


    Pasal 3

    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


    Pemberitaan yang di sampaian tidak berimbang, beberapa tidak dikonfirmasi kepada sekolah sehingga pasal 3 ini tidak terpenuhi.


    Secara keseluruhan Standar kompetensi wartawan patut dipertanyakan apakah sesuai dengan Butir 5 kesimpulan ini. Dan juga mempertanyakan Quality Control dari redaksi www.beritafaktanewa.web.id. 


    Untuk itu nama kepala sekolah dan SMK Negeri 1 Empat Lawang merasa dicemarkan oleh berita yang tidak benar dan tidak dikonfirmasi sepenuhnya. Kami menunggu penyelesaian yang baik dari pihak Media Berita faktanews. Jika tidak ada penyelesaian yang baik, kami akan lakukan somasi resmi dan langkah hukum lainnya.


    Hendra Sumsel

    Komentar

    Tampilkan