-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Dindikbud Pemalang Lakukan Pendampingan Untuk Kelanjutan Pendidikan Bagi Dua Mempelai Pernikahan Dini

    Metronewstv.co.id
    Thursday, June 13, 2024, 11:53 WIB Last Updated 2024-06-13T04:53:21Z

    Pemalang  - Terkait ramainya informasi dan pemberitaan dibeberapa media, tentang perihal "Pernikahan dini" yang terjadi di Pemalang, Jawa Tengah. Mempelai pria dan wanita dalam pernikahan dini ini masih di bawah umur dan merupakan pelajar salah satu SMP negeri di  Pemalang.


    Perihal itu sudah kami tindak lanjuti, kami lakukan proses edukasi kepada dua anak tersebut dan orang tuanya untuk tetap melanjutkan pendidikannya ke PKBM Paket B sehingga proses pendidikan tidak terputus, dan selanjutnya akan dibekali dengan ketrampilan bengkel otomotif untuk anak yang laki laki, keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang melalui Sekretaris Dindikbud, Dra. Titien Soewastiningsih Soebari, M.Ed, Ph.D. kamis (13/6/2024). 


    Lebih lanjut Titien Soewastiningsih Soebari mengatakan bahwa "Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial KB PPPA dan Dinas Kesehatan untuk melakukan pendampingan anak perempuannya untuk pendampingan kehamilan sehat serta mengedukasi tentang kesehatan reproduksi".


    "Tentu sebagai upaya untuk mencegah peristiwa serupa, kami mulai berkoordinasi dengan kegiatan "Polres goes to school" untuk mengedukasi tentang kenakalan remaja dan konsekuensi hukumnya" ucap Titien Soewastiningsih Soebari. 


    "Selanjutnya mulai tahun ajaran baru, melalui program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), kami sedang menyusun kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kepolisian Resort (Polres) untuk mengedukasi secara rutin ke sekolah-sekolah terkait kesehatan reproduksi, kenakalan remaja dan konsekuensi hukumnya, dan UU perkawinan untuk mencegah pernikahan dini" tegas Titien Soewastiningsih Soebari.


    Harapan kami dari Dindikbud Pemalang, agar hal hal seperti ini tidak terulang lagi, dan berusaha untuk menurunkan kasus pernikahan dini di Kabupaten  Pemalang. Kami juga berusaha agar anak-anak Pemalang usia 7-18 tahun menyelesaikan pendidikan 12 tahun,  dan sudah kami tetapkan dalam Perbup Nomor 40 Tahun 2021 tentang Rintisan Pendidikan 12 Tahun pungkas Titien Soewastiningsih Soebari.


    (Eko B Art)

    Komentar

    Tampilkan