-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Dindikbud Bersama Polres Menggelar Kegiatan "Polres Goes to School" di SMP N 6 Pemalang

    Metronewstv.co.id
    Friday, June 14, 2024, 12:12 WIB Last Updated 2024-06-14T05:12:00Z

    Pemalang - Kegiatan "Polres Goes to School" di SMP N 6 mengusung kegiatan psikoedukasi kepada para siswa SMPN 6 Pemalang. Kegiatan psikoedukasi diawali dengan membangun motivasi bersama melalui pekik semangat yel yel:


    Selamat Siang...

    Siang Siang Siang SMP Negeri 6 Jaya Jaya jaya..!!!


    Perlu kalian ketahui bersama, bahwa masa depan Bangsa Indonesia tergantung kalian semua, agar bagaimana masa depan kalian bisa turut hadir dalam mensejahterakan masyarakat, bangsa dan negara.


    "Yang tua-tua seperti kami punya tanggung jawab membimbing dan membawa kalian supaya menjadi generasi muda terbaik Harapan Bangsa". Motivasi tersebut ditegaskan KOMPOL Pranata, S.H., M.H. Kabag SDM Polres Pemalang dalam mengawali sesi kegiatan bersama siswa siswi SMP N 6 Pemalang, Kamis (13/6/2024). 


    Acara "Polres Goes to School" berlangsung di halaman SMP setempat, diikiti juga oleh jajaran KS dan Guru serta Dindikbud Pemalang.


    Selanjutnya Pranata menjelaskan bahwa Siswa Siswi yang bagus harus memenuhi tiga kriteria yaitu, "Sehat, Pintar dan Kuat" (SPK). 


    Yang pertama adalah Sehat, bagaimana harus sehat, maka harus diketahui dengan memulai periksa kesehatan, meskipun ada yang merasa sehat tapi belum tentu benar benar Sehat kalau tidak diperiksakan, sebab kesehatan harus diketahui sejak dini.


    Sebab sekalipun kita pintar dan kuat kalau tidak sehat maka tidak bisa apa-apa. 


    Dengan demikian maka kita patut berterimakasih dengan institusi yang dalam hal ini ada Dinas Kesehatan, Dokter Puskesmas yang sudah peduli terhadap kesehatan anak-anak Indonesia. 


    Karena itu pelayanan kesehatan harus digencarkan, dan didata sehingga ketika dibutuhkan, data kesehatan tersebut dapat digunakan. 


    -Yang kedua adalah Pintar, menjadi pintar tentu dengan belajar, dalam hal ini kewajiban dari siswa siswi adalah belajar. 


    Belajar yang utama tentunya di sekolah,  belajar di lingkungan sosial masyarakat dan juga belajar di rumah.


    Sebab dengan belajar maka kita menjadi Pintar. Bangun motivasi untuk bisa selalu belajar. 


    -Kemudian yang ketiga adalah Kuat, berarti harus berolahraga, bisa di lingkungan sekolah, bisa di sarana prasarana olahraga milik negara seperti stadion Mochtar. 


    "Siswa siswa bisa memanfaatkan lapangan tersebut untuk berolahraga sesuai dengan minat dan bakat, sebab dengan berolahraga tentu fisik akan menjadi Kuat" ucap Pranata. 


    Kemudian diberikan contoh permasalahan untuk diskusi bersama, "Bagaimana tanggapan kalian, kalau ada siswa SMP jam satu malam naik motor kebut kebutan, tidak pake helm, knalpotnya brong dan membawa senjata tajam, apa pendapat kalian semua..?


    Ada perwakilan tiga orang siswa menanggapi  yang intinya bahwa perilaku seperti itu tidak boleh dilakukan dan tidak bagus. Selain itu juga membahayakan diri sendiri dan orang lain, dan sangat mengganggu ketrentraman masyarakat sekitar.


    "Dengan tiga jawaban yang beragam, betul semuanya dan bagus semua jawabannya" aplaus buat mereka bertiga. 


    Perlu kita ketahui bersama bahwa, semua ini ada aturannya, Negara kita adalah negara hukum "Rule of Law" adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum. 


    "Jadi kalau ada kegiatan masyarakat ataupun individu yang melawan hukum atau perbuatan melawan hukum itu bisa dikatakan melanggar hukum manakala ada aturan hukum yang mengaturnya" terang Pranata. 


    Tentang penggunaan knalpot brong itu melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya yaitu undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, ada pasal yang menyatakan motor itu sesuai dengan pabrikan, kalau kemudian knalpot yang dari pabrik yang sudah betul dan di ganti knalpot Brong yang suaranya bising itu berarti termasuk dalam perilaku melawan hukum, karena ada aturan yang melarangnya. 


    Dan yang kedua tentang membawa senjata tajam, juga ada Undang-undang yang mengaturnya yaitu undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.


    Kalau kemudian didapati membawa barang yang dilarang oleh undang-undang (senjata tajam) dan kemudian ada niat untuk melakukan perbuatan melawan hukum Itu sudah merupakan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum. 


    Adapun ancaman hukuman membawa senjata tajam apalagi sampai melakukan tindak kekerasan, adalah 10 tahun penjara, hingga 12 tahun penjara.


    Maka semuanya harus berhati hati, jangan sampai melakukan kekerasan/bullying kepada teman atau orang lain, sebab nantinya kalian akan rugi, baik merugikan diri sendiri, keluarga dan orang tua.


    "Tumbuhlah menjadi Generasi muda terbaik Harapan Bangsa dan Negara", pungkas Pranata. 


    Selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris Dindikbud, Dra. Titien Soewastiningsih Soebari, M.Ed, Ph.D. di depan seluruh siswa siswi kelas 7 dan 8 SMP N 6 Pemalang, bahwa setelah mendapatkan informasi tentang regulasi hukum dari Polres Pemalang, maka diharapkan anak-anak memiliki literasi hukum, dan mendorong mereka menjadi siswa siswi yang baik, agar nantinya menjadi anak-anak yang berakhlakul karimah, jangan berpikir terlalu jauh bahwa kita akan sukses secara materi ataupun sukses mendapatkan jabatan dan lain-lain, hal hal demikian itu nanti dulu. 


    "Menjadi motivasi bersama bahwa siswa siswi SMP Negeri 6 Pemalang akan menjadi anak-anak yang berakhlakul karimah" tegas Titien Soebari. 


    "Terima kasih kepada Bapak-bapak Polres Pemalang yang baik hati ini, semoga pertemuan ini menjadi kebaikan buat kita bersama", pungkas Titien Soebari. 


    (Eko B Art)

    Komentar

    Tampilkan