-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Diduga Pembangunan Tanpa AMDAL, Akademisi Cilegon Ahmad Faiz Mendesak Projek PT CAA Dihentikan

    Admin
    Tuesday, June 11, 2024, 17:55 WIB Last Updated 2024-06-11T10:55:03Z

    Cilegon - Menyikapi telah dilaksanakannya kegiatan usaha pembangunan PT.Candra Asri Alkali (PT.CAA) yang diduga dilakukan ugal-ugalan tanpa adanya/sebelum adanya Ijin AMDAL dan Ijin Lingkungan, mendapatkan kecaman keras dari Akademisi Kota Cilegon Ahmad Faiz. Selasa (11/06/2024).


    Menurut Ahmad Faiz, investasi dan kegiatan usaha apapun, atas nama apapun, oleh siapapun tidak boleh dilakukan dengan cara sewenang-wenang dan ugal-ugalan karena semua harus patuh terhadap ketentuan hukum dan mengikuti aturan serta perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, seharusnya management PT.CAA "Tidak boleh gegabah" karena hal tersebut menyangkut persoalan Lingkungan Hidup dan akan berdampak pada soal lain berikutnya.


    "Sejak Tanggal 23 September 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024, PT.CAA telah melakukan kegiatan usaha Land preparation/pengurugan pemadatan lahan di media Lingkungan hidup di atas lahan PT.CAA seluas 35 Ha, dengan menunjuk Joint Operation (JO) PT.Pembangunan Perumahan (PT.PP) dan PT.Seven Gate Indonesia (PT.SGI). Material yang di gunakan adalah tanah merah dan pasir dengan volume curah sekitar 850.000 M3, dengan perkiraan nilai Projek 170 Milyar. Projek tersebut dilaksanakan sebelum / tanpa adanya perijinan AMDAL dan Ijin Lingkungan," ujar Faiz.


    Lanjut, Kata Faiz, hal tersebut jelas melanggar ketentuan  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 3,. Undang-undang U No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Permen LH 1 Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup juga sebagaimana di atur dalam Permen LH  1 nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan. 


    Permen LH 1 Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan). 


    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), Undang-Undang No 26 Tahun 2007, Tentang Penataan Ruang , Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 Tentang  : Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 Tentang  : Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Permen LH 1 No.08 Tahun 2006 Tentang :  Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak  lingkungan Hidup, Permen LH 1 No.11. Tahun  2006 Tentang :  Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak. lingkungan Hidup, Permen 1 No.05 Tahun  2006 Tentang :  Tata Kerja Komisi Penilai Analisis mengenai Dampak Lingkungan.


    "Oleh sebab itu kami mendesak pemerintah, Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Banten dan Walikota Cilegon bersikap tegas melakukan tindakan konstitusional dengan cara menghentikan kegiatan usaha PT.CAA baik secara administratif atau dengan cara penghentian paksa. Selain itu tentunya PT.CAA juga harus melakukan pemulihan media lingkungan dan menggali serta memindahkan kembali 850.000 M3 material urug tanah dan pasir ke tempat lain dan mengembalikan kondisi lahan yang sudah di Lan preparation/diurug dan dipadatkan tersebut seperti semula," ucap Faiz.


    "PT.CAA adalah perusahaan yang sedang membangun pabrik kimia chlor-alkali yang berlokasi  di Kawasan industri krakatau jl. Afrika - Cilegon, Banten dengan  perkiraan luas lahan sekitar 35 Ha dan berencana akan memproduksi lebih dari 400.000 Metrik Ton  caustic soda (dikenal juga sebagai sodium hydroxide) dan 500.000 Metrik Tom ethylene dichloride (EDC). Per/Tahun," tutup Faiz.


    (Vie)

    Komentar

    Tampilkan