-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Diduga Oknum Pegawai Dinas Perhubungan (BPTD) Mengucapkan Perkataan Tak Menyenangkan Kepada Wartawan

    Admin
    Saturday, June 8, 2024, 10:16 WIB Last Updated 2024-06-08T03:16:02Z

    Bitung - Salah satu oknum pegawai dinas perhubungan diduga  Mengucapkan Kata-Kata yang tidak layak di lontarkan kepada wartawan, semestinya sebagai oknum pegawai dinas perhubungan orangnya terpelajar mengerti tata keramahan kepada masyarakat atau pun warganya, pada hari Jumat 07-06-2024


    Berbeda dengan Oknum Pegawai dinas perhubungan sebut saja namanya (MAWAR), yang berdinas di Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat (BPTD) Wilayah XX11, Propinsi Sulawesi Utara Satuan Pelayanan (UPPKB) Wangurer - Bitung.


    Tim Jejak Kriminal.Online Berkunjung kekantor dinas Perhubungan semata - mata untuk selatuhrahmi kepada Kepala Dinas Perhubungan, tetapi apa yang di dapatkan malahan kami mendapatkan perkataan yang tidak mengenakan dari salah satu oknum Dinas Perhubungan, 

    Kelurahan Wangurer, Kecamatan Wangurer, Kota bitung. Ucap tim media

     

    Imbuh tim media "Tujuan Saya, Berkunjung  Bersilaturahmi dan Mengantar surat tugas saya karena saya ingin bertemu dengan Kepala Kantor Timbangan tersebut. Tapi saya malah di caci maki dan mengeluarkan kata-kata yang tidak menyenangkan oleh seorang oknum pegawai dinas perhubungan di lokasi kantor. "ungkap tim media 



    Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri juga telah mengatur mengenai hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku perbuatan tidak menyenangkan. Dimana hukuman tersebut di atur dalam beberapa katagori seperti halnya


    Pasal 315 atau 310 ayat (1): yang menyatakan " Barang siapa yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan memberikan tuduhan terkait suatu hal, yang dimana maksud dari tuduhan tersebut untuk mempermalukan di depan umum, maka pelaku dapat diancam pidana dengan penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 


    (Tim/Red)

    Komentar

    Tampilkan