Padang Pariaman – Secara Administrasi Pemerintahan Korong 3T berada dalam wilayah Kabupaten Padang Pariaman,akan tetapi secara peta wilayah Korong Simpang Tangah, Korong Lubuak Kumbuak dan Korong Sigurung yang terletak dalam Kenagarian III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman berada dalam perbatasan daerah Kabupaten Agam, sehingga sebagian dari korong tersebut dijuluki nama sebagai Korong 3T,
Terluar,
Tertinggal,
Terisolir,
dari Kabupaten Padang Pariaman, 22/5/2024,
Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kunjungan kerja kewilayah Terujung dari Kabupaten Padang Pariaman yang dikenal korong 3T, dalam kesepakatan tersebut warga setempat menyampaikan langsung beberapa aspirasi kepada anggota wakil Rakyat tersebut.
“Memang secara administrasi pemerintahan ketiga korong tersebut berada dalam wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman, tapi secara peta wilayah berada dalam wilayah Kabupaten Agam. Bahkan beberapa bagian dari ketiga korong tersebut ada yang dibelah oleh Jalan Raya Lubuk Basung – Maninjau”, tutur Afrian Mardi
Menurut lelaki yang berprofesi sebagai pengusaha tambak ikan, masyarakat di tiga korong di Kenagarian III Koto Aur Malintang Utara Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman ini tidak malu dan tidak pula merasa gengsi dengan julukan nama 3T yang diberikan kepada ketiga Korong dimaksud karena daerah itu memang tertinggal bila dibanding daerah lain dan juga kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman,"jelasnya
“Sepertinya kami menjadi anak tiri di rumah sendiri”, kata Afrian Mardi, tokoh masyarakat Lubuak Kumbuak, yang juga Ketua Bamus Nagari III Koto Aur Malintang Utara kepada Dewiwarman, SH.MH dan Jon Hendri, anggota Komisi I DPRD Padang Pariaman,
Pernyataan Afrian Mardi di aminkan oleh Zaherman, Wali Korong Sigurung, Budi Julianto Wali Korong Lubuak Kumbuak dan Bambang Supardi Wali Korong Simpang Tangah,
(Jamal)