Deli Serdang – Kades Binjai Bakung Kec Pantai Labu kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) inisial Topan miliki usaha galian C ilegal, Kamis 02/04/2024.
Disinyalir usaha ilegal milik Kades Binjai Bakung tersebut kabarnya sudah berjalan lama, anehnya belum ada tindakan dan keseriusan dari pihak Forkopimcam Pantai Labu untuk menutup dan menindak galian c ilegal tersebut, selama ini pihak Forkopimcam sidak kelokasi hanya lah Formalitas dan sandiwara.
Sementara lokasi galian C ilegal tersebut berada di sepanjang Badan wilayah sungai (BWS) Desa Binjai Bakung, pantauan awak media ( 30/04 ) sekira Pukul 11.00 Wib.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar bahwa usaha tersebut milik Kepala Desa Topan dan teman nya FR salah satu aparat desa binjai bakung.
Dan informasi di kuat kan dari salah seorang supir Dump truck pengangkut tanah mengakui,kalau pengelola galian C ilegal tersebut adalah Kepala Desa Topan dan anggota nya FR imbuhnya.
Saat awak media menghubungi Kapolsek Pantai Labu melalui Via Whatsaap, Kapolsek tidak menjawab dan membalas.
Di Duga Kapolsek Dan Pemerintahan Kecamatan Takut Dan Tidak Berani serta Tutup Mata untuk menutup dan menindak usaha Galian C Ilegal milik Kepala Desa Binjai Bakung Topan.
Ada Apa dengan Kapolsek Pantai Labu ?...
Diminta kepada Bapak Kapolda Sumut, Serta Kapolresta Deli Serdang terkait keseriusan nya dalam menindak Pengusaha galian C ilegal yang di duga milik Kepala Desa Binjai.serta Mencopot Kapolsek Pantai Labu yang tidak mampu mengatasi Galian C ilegal yabg ada di wilayah hukum nya.
Sampai berita ini di turunkan, Galian C ilegal masi terus merajalela beroperasi, sementara dampak dari galian c tersebut, mengakibatkan kerusakan ekosistem dan membawa penyakit batuk dan sesak nafas akibat dari abu Mobil Dump Truck.dan masyarakat juga sudah sangat sangat resah dengan adanya galian c di desa binjai bakung,
Sampai berita ini di turunkan. Galian c ilegal masi terus beroperasi tanpa ada tindakan dari APH dan pemerintahan kecamatan Pantai Labu.
(HTN)