Rokan Hulu - Permainan judi Gelper masih bebas buka diwilayah hukum (Wilkum) Polsek Tembusai Utara kabupaten Rokan Hulu (Rohul), hal ini terpantau langsung oleh Tim awak media. Selasa 30/ 4/2024.
Di lokasi tempat praktik judi Gelper tersebut saat itu terlihat mereka sibuk bermain mesin tembak ikan namun anehnya permainan judi tersebut terlihat terbuka dan bebas seperti usaha - usaha yang berizin atau legal.
Untuk lebih detil mendalami informasi keberadaan modus gelanggang permainan judi (Gelper) tersebut Tim awak media mencoba mencari tau alamat lengkap tempat judi Gelper yang masih buka itu,maka diketahui berada di Jalan lintas Mahato tempatnya di RT /01/ RW /01 Kampung Sari desa Mahato kecamatan Tembusai Utara kabupaten Rokan Hulu provinsi Riau dan didapat informasi pemilik meja Gelper tersebut berinisial UN.
Kemudian dilokasi yang sama dilanjutkan penelusuran Tim awak media ini kesalahan satu warung pecah belah juga masih ditemui hal yang sama posisinya percis disampingnya terdapat tempat meja judi gelper, Tim awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu penjaga mesin gelper yang tidak mau menyebut namanya dari situ didapat bahwa meja gelper itu berjalan kurang lebih Satu tahun pungkasnya.
Tidak cukup hanya sampai disitu Tim awak media ini juga mencoba mendapatkan informasi dengan warga sekitar,namun warga memilih bungkam dengan alasan takut.
Melihat gelagat seperti itu Tim awak media selanjutnya menghubungi Pihak Polsek Tembusai Utara melalui pesan WhatsApp nomor : 082185XXXXXX namun hingga berita ini diterbitkan Tim awak media belum mendapat balasan pesan yang dikirim.
Tim awak media melalui publikasi berita ini berharap Hal ini perlu menjadi perhatian dari berbagai kalangan selain dari penegak hukum, para tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh - tokoh masyarakat setempat ikut berperan berantas semua permainan judi daerah ini,jangan bungkam,takut dan kesannya membiarkan karena kalau itu yang terjadi sangat berefek negatif kepada perekonomian masyarakat,moral generasi bahkan sangat dikhawatirkan akan timbulnya berbagai tindak pidana lainnya yang sangat mempengaruhi ketertiban dan keamanan masyarakat itu sendiri.
(Nahar)