-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Sosialisasi Wajib Halal Makanan dan Minuman 2024

    Admin
    Thursday, May 23, 2024, 21:57 WIB Last Updated 2024-05-23T14:57:22Z

    Banyumas – Dalam rangka akselerasi Program (SEHATI) sertifikat halal gratis tahun 2024, bagi para pelaku usaha mikro kecil bidang makanan dan minuman olahan, pada hari Senin- Selasa tanggal 6-7 Mei 2024, Halal Center Al-Furqon mengadakan sosialisasi kepada para pelaku usaha makanan dan minuman olahan, khususnya di desa sadar wajib halal 2024,yaitu desa Linggasari kecamatan Kembaran kabupaten Banyumas. Menurut petugas (P3H) Pendamping Proses Produk Halal yaitu Mega Mikasari, alasan diadakannya sosialisasi di desa tersebut karena begitu banyak pelaku usaha yang belum paham dan mengerti apa itu program (SEHATI) Sertifikat halal gratis yang diprogramkan oleh pemerintah.


    Dengan diadakannya sosialisasi tersebut, banyak pelaku usaha khususnya di desa Linggasari kecamatan Kembaran yang merupakan desa sadar wajib halal 2024,merasa banyak terbantu dan sudah banyak pelaku usaha yang sudah terbit sertifikat halalnya. Saat petugas (P3H) Pendamping Proses Produk Halal ditemui awak media, mengatakan bahwa sertifikasi halal untuk setiap produk makanan dan minuman olahan,akan mulai diberlakukan pada 17 oktober 2024. Hal ini bersifat wajib  bagi seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah [kata Mega].


    Untuk pelaku usaha yang tidak patuh ataupun tidak memiliki sertifikasi halal akan dikenakan sanksi administratif hingga denda 2 milyar rupiah. Produk makanan dan minuman olahan yang tidak bersertifikat halal yang melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi sesuai aturan pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, pasal 149 ayat 2 menyebut sanksi administratif yang dikenakan pelaku usaha, berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang dari peredaran.


    (Purwono)

    Komentar

    Tampilkan