Payakumbuh - Jajaran Polres Payakumbuh yang di bentuk tim Phantom Satuan Narkoba Polres Kota Payakumbuh kembali meringkus seorang tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu.Penangkapan ini di lakukan di ruas jalan Khatib Sulaiman Jorong Padang Ambacang Situjuah Banda Dalam ,Minggu (25 /05/2024.
"Penangkapan terhadap tersangka berinisial HD (28) tahun dan dari hasil penyelidikan merupakan informasi yang di terima dari masyarakat yang kemudian di tanggapi dengan "Quick Respon" mencari keberadaan tersangka serta melakukan pengembangan penyidikan ",Ungkap Kasat Narkoba Polres Polres Payakumbuh Iptu Aiga .
"Berdasarkan informasi dan usaha kita di lapangan beserta tim membuahkan hasil , seorang tersangka berinisial HD (28) tahun berhasil kita amankan beserta barang bukti lengkap dengan alat komunikasi berupa HP ",Ungkap Iptu Aiga dalam keterangan Pers ,Minggu (16/05)di ruangan kerjanya.
"Dalam penangkapan ini, dilakukan pengeledahan di TKP terhadap tersangka HD . Satuan Narkoba Polres Kota Payakumbuh berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu - sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang di pegang tersangka dengan tangan kiri ", Ungkap Kasat Narkoba Iptu Aiga .
Dalam keterangan tersangka HD(28) tahun serta dari hasil penyelidikan sementara ,mendapatkan narkotika jenis sabu - sabu ini dari seseorang bernama Petra yang berstatus (DPO) seharga Rp.500.000 yang dalam keterangan nya juga di jual kepada adek berstatus (DPO) dalam hal ini kita melakukan penyelidikan lebih mendalam .
Lebih lanjut Iptu Aiga Mengingatkan , tidak ada ruang bagi warga atau masyarakat Kota Payakumbuh untuk terlibat narkoba sudah menjadi komitmen bersama bahwa narkoba adalah media penghancur bangsa .Untuk ini kami dari Satuan Narkoba Polres Narkoba bersama masyarakat terus mempersempit dan meringkus hal - hal yang berhubungan dengan narkotika jenis apapun .
RIZKI AHMAD RIFANDI-ST