-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Seorang Siswa SMK Diduga Hamil Dan Berhenti Sekolah Akibat Ulah Salah Seorang Oknum Kepala Desa

    Thursday, May 9, 2024, 08:57 WIB Last Updated 2024-05-09T01:57:21Z


    L
    ebak, - Memperhatikan siaran berita beberapa hari lalu, Seorang remaja perempuan SMK diduga hamil dan berhenti sekolah akibat ulah salah seorang oknum Kepala Desa asal Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, Rabu (08/05/2024)



    Wakil Ketua IV Bidang Pemberdayaan Wanita Coordinator Center Ikatan Mahasiswa Cilangkahan, Mawar Aulia mengutarakan bahwa setelah dirinya menggali informasi mengenai isu tersebut kejadian ini berawal dari iming-iming oknum kepala desa yang menghamili  Bunga (nama samaran) salah seorang pelajar SMK Swasta di Kecamatan Banjarsari.



    informasi yang kami dapat awalnya korban diajak kencan, kemudian korban juga terbujuk oleh iming-iming kemewahan dan jaminan hidup oleh oknum kades saat ingin melakukan hubungan sexual.



    Isi narasi dari bujukan oknum kades tersebut adalah bahwa bunga akan di biayai sekolahnya hingga jenjang perguruan tinggi, dibangunkan rumah, dan dijamin kesejahteraan hidupnya. 



    Disisi lain mawar mengatakan, pun jika memposisikan diri sebagai Bunga (nama samaran) unsur-unsur yang mempengaruhi dirinya sehingga mau menuruti kemauan okum kades tersebut, Mungkin diusianya yang relatif masih remaja sehingga gampang terbujuk rayuan serta ketika dihadapkan pada problematika personal dengan iming-iming demikian  yang dilontarkan oleh si lelaki hidung belang  itu.



    Selanjutnya, Mawar mengajak agar lebih berhati-hati dan perlunya pengawasan orang tua terhadap anak-anak remaja putri terkhusus yang masih duduk  dijenjang pendidikan Sekolah Lanjut Atas (SLA) agar situasi seperti ini tidak terulang kembali. 



    ”Semua nya perlu berhati-hati dan dibutuhkan peran pengawasan ortu untuk menghindari situasi seperti ini,  Serta bagi perempuan jangan mudah terayu janji manis jikalau akan merugikan diri sendiri, Kami tidak menyudutkan antara benar dan salah, hanya saja dalam hal ini kita harus lebih waspada dan lebih berhati-hati, bahwa tidak semua orang dapat dipercaya ucapannya jika memang tidak ada pembuktian, Paparnya.



    Terakhir Mawar menyebut, dirinya sangat menyayangkan terhadap oknum kades yang menjadi pelaku utama dalam isu ini apalagi jika oknum kades tersebut sudah beristri tentu ini adalah prilaku yang tidak etis dan merupakan citra buruk bagi masyarakat, Sebagaimana Pasal 11 UU TPKS menyebutkan, setiap pejabat yang melakukan tindakan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta, ujarnya,"




    (Weli wilyanto-ST)

    Komentar

    Tampilkan