-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    PT Malingping Indah Internasional (MII) Kuasai Lahan Tanah Garapan Masyarakat Desa Sukatani PKRI: Baharkam Hingga ATR BPN RI di Minta Peduli Nasib Masyarakat Pemilik lahan

    Metronewstv.co.id
    Friday, May 24, 2024, 09:44 WIB Last Updated 2024-05-24T02:44:17Z

    Lebak - Makoda Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia Kabupaten Lebak mempertahankan terkait lahan Tanah Negara Yang awalnya dikelolah masyarakat desa untuk ladang dan bertani palawija Berlokasi di desa sukatani kecamatan wanasalam Lebak banten,Rabu,(22/5/2025)


    Oleh Pembina Makoda Lebak Johnly Pangalila yang didampingi ketua Harian Oman Kepada Wartawan Mengatakan bahwa jika kades merasa hak warga masyarakat tak perlu dilindungi maka kades atau lurah telah lupa bahwa masyarakat adalah sumber pendapatan daerah hingga pusat, dengan kata lain jadilah babu rakyat sebab rakyat yang menggaji dari Pendapatan Daerah bersumber dari pajak,"Katanya 


    Sementara Pihak masyarakat desa berharap HKTI Pusat atau Bapak Moeldoko turut prihatin dan memikirkan nasib masyarakat pengelola lahan tanah negara


    Ditambah lagi saat ini kesulitan pupuk dll, harapan masyarakat desa pihak Kementan dan atau HKTI membantu keluhan masyarakat desa saat ini.


    Sejak disepakati bersama dan Komitmen, maka kasus ini telah sampai di meja Bagian sengketa lahan ATR BPN RI L, juga kepada pihak Jamwas JAGUNG RI serta Baharkam MABES POLRI.


    OPBH PKRI menyatakan siap menghadapi ke SAHLI KEMENDAGRI T Simangusong jika bupati menyengsarakan warga masyarakat yang sekarang kebanyakan adalah Pewaris lahan dari orang tua mereka hingga kini masih digarap dan ditanami pohon Artinya kata ia cukup jelas bahwa lahan bukan lahan tidur tetapi masyarakat masih mengelola nya,"ungkap nya


    Dari keterangan yang disampaikan bahwa pihak masyarakat desa yang telah bertahun-tahun mengelola Lahan tersebut mendapat teguran untuk tidak mengelola lagi lahan tersebut sebab menurut salah satu pihak PT MII. Dengan kalimat bahwa lahan itu adalah milik PT MII. Dan jika ingin melaporkan coba saja kalau berani sebab lahan ini adalah milik PT MII ujar karyawan tersebut sambil berjalan meninggalkan Jufry yang mengkonfirmasi saat itu. Ringkas Jufry dan Oman saat diminta keterangan.


    Dilain keterangan bahwa semula pihak masyarakat diperbolehkan oleh kades untuk mengelola lahan tanah negara tersebut. Anehnya kini kepala desa berbalik arah ikut melarang masyarakat desa untuk mengelola lahan tanah negara, hal ini yang menjadi sebuah pertanda buruk kepada Kades nya yang kemudian membatalkan untuk pertemuan Rabu 22 Mei 2024 di kantor desa.


    Harapan masyarakat kiranya pemerintah pusat baik dari Presiden juga Kementerian Pertanahan ATR/BPN juga kepada Bupati Lebak dapat memberikan dukungan hukum akan kebenaran terhadap lahan tanah ini sehingga masyarakat tidak terdiam dan bisa kembali mengelola lahan tanah  untuk usaha kehidupan bercocok tanam dilahan negara.


    Johnly menyimpulkan jika harus mengambil jalur Hak Garap maka mereka telah siap menyatakan diri sebagai warga masyarakat kelompok tani hutan, dan siap menemui Ibu Menteri KLH di kantor sambil membawa dokumen Kelompok Tani Hutan binaan Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia Kab Lebak," tandas Sapra.


    Sementara Ketua umum MB PKRI CADSENA Totop Troitua ST MH CEJ CBJ berkomentar bahwa jika tanah yang ada ingin dimiliki oleh PT MII maka pihak PT MII tidak serta merta  menelantarkan begitu saja para pengelola lahan sebelum nya yang telah bercocok tanam dilahan tanah negara itu


    "Tentu ada sebagai ganti untung donk untuk biaya bibit dan juga biaya lainnya untuk bercocok tanam di lahan yang lain," sebut Totop Troitua ST MH CEJ CBJ.


    Warga masyarakat yang telah mendapatkan duduk cerita ini kini puas dan berterima kasih kepada salah satu warga yang kemudian diketahui bahwa penjualan yang pernah ada namun belum dilunasi oleh almarhum kemudian sebelum meninggal berpesan bahwa perjanjian dikembalikan kepada masyarakat sebab jual beli belum terpenuhi pembayaran nya. Hal ini lah yang menjadi sumber kekuatan dan munculnya kebersamaan warga untuk duduk bersama dan kembali memajukan hak lahan atas mereka yang dimiliki oleh orang tua mereka masing masing


    (iyank_dian)

    Komentar

    Tampilkan