-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Pemkab Pemalang Menggelar Acara Kegiatan Penyerahan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahap I Tahun 2024

    Metronewstv.co.id
    Friday, May 31, 2024, 08:58 WIB Last Updated 2024-05-31T01:58:04Z

    Pemalang - Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan hari ini adalah pasal 34 ayat 1 undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik menyebutkan bahwa keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota.


    "Sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 8 Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik", hal tersebut disampaikannya saat "Kegiatan Penyerahan secara simbolis Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024 yang berlangsung di gedung Sasana Bhakti Praja, Kamis (30/5/2024). 


    Selanjutnya Bagus Sutopo juga menyatakan bahwa yang menjadi dasar adalah Keputusan Bupati Pemalang nomor 100.3.3.2/230/2024 tentang bantuan keuangan tahap 1 kepada partai politik bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2024.


    "Dengan diadakannya kegiatan ini adalah tentang realisasi tersalurnya bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2024 tahap 1" ucap Bagus Sutopo. 


    Dan tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah terselenggaranya kegiatan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat oleh partai politik tahun 2024. Bantuan keuangan kepada partai politik di tahun 2024 ini akan diberikan 2 tahap yaitu tahap pertama diberikan kepada partai politik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2024 berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2019 ada 7 partai politik dengan jumlah total bantuan keuangan sebesar 1.245.220.000 (satu milyar dua ratus empat puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).


    "Anggaran kegiatan Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik tahun 2024, berasal dari APBD Kabupaten Pemalang Tahun 2024 pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang" pungkas Bagus Sutopo. 


    Dalam kesempatan tersebut Bupati Pemalang Mansur Hidayat secara simbolis menyerahkan bantuan keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Pemalang Tahun 2024 tahap I. 


    Dalam sambutannya Bupati Mansur mengatakan, bantuan keuangan tersebut merupakan wujud dukungan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan politik warga masyarakat, khususnya melalui partai politik yang ada di Indonesia. 


    Terkait itu, Dirinya berharap agar bantuan tersebut dapat digunakan dengan seoptimal mungkin, demi peningkatan kesadaran maupun partisipasi politik warga masyarakat di Kabupaten Pemalang.


    "Bantuan keuangan kepada partai politik di tahun ini akan di berikan dalam dua tahap, hal ini disebabkan adanya pergantian keanggotaan DPRD dari Anggota DPRD periode 2019-2024 ke Anggota DPRD periode 2024-2029. Untuk tahap II akan kami salurkan pada saat keanggotaan DPRD Kabupaten Pemalang periode 2024-2029, sudah terbentuk/dilantik" Kata Mansur Hidayat.


    Bantuan keuangan bagi Partai Politik, kata Bupati merupakan langkah untuk membangun Partai Politik yang modern sebagai Pilar Demokrasi di Indonesia. Oleh karenanya Ia minta agar bantuan keuangan tersebut dapat di kelola secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.


    "Kepada Pengurus Parpol, Bupati kembali minta, setelah bantuan tersebut diterima, agar dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat, dengan diprioritaskan untuk melaksanakan Pendidikan Politik bagi Anggota Partai Politik dan warga masyarakat, sebagaimana amanat dalam Permendagri Nomor 36 tahun 2018 yang menyampaikan bahwa kegiatan pendidikan politik antara lain berkaitan dengan Pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemahaman mengenai hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan Pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan" pesan Mansur Hidayat.


    Bupati Mansur juga memaparkan, sesuai dengan Permendagri tersebut, disebutkan pula bahwa setiap Partai Politik yang mendapatkan bantuan keuangan, memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 


    "Sehubungan dengan hal bantuan ini agar setelah bantuan keuangan dicairkan, segera laksanakan kegiatan sebagaimana program yang telah disusun, serta dibuat laporan pertanggungjawabannya", pungkas Mansur Hidayat.


    (Eko B Art)

    Komentar

    Tampilkan