-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Tidak Melarang Hiburan Orgentunggl Waktu Hajadta Atau Syukuran

    Admin
    Tuesday, May 14, 2024, 16:00 WIB Last Updated 2024-05-14T09:00:49Z

    Muaradua – pada dasarnya tidak melarang hiburan yan ygg digelar masyarakat ketika syukuran/hajatan. Hanya saja, pembatasan jenis musik dan waktu akan diterapkan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.


    Bagi masyarakat Sumatra Selatan (Sumsel) khususnya Kabupaten OKU Selatan hajatan terasa kurang lengkap tanpa hiburan organ tunggal. Bukan hanya lagu dangdut, terkadang musik remix pun dimainkan.


    Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.H.,S.I.K.,M.H. melarang masyarakat memutar musik DJ atau lagu remix.


    Pelarangan itu sebagai salah satu upaya pencegahan peredaran narkoba di masyarakat Sumsel menjadi kian masif. Terlebih lagi, adanya lagu remix memiliki potensi untuk mengundang pencandu bahkan pengedar untuk menggelar transaksi narkoba dan pesta miras.


    Himbauan larangan pemutaran musik yang berasal dari gabungan aneka genre musik itu, bukan penghentian usaha hiburan organ tunggal. Namun Hadirnya larangan ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian untuk menekan peredaran barang berbahaya tersebut.


    Karena gara-gara musik DJ dan remix narkoba menjadi marak. Boleh pesta dan hajatan, tapi harus OT dengan musik yang biasa



    (Awaludin)

    Komentar

    Tampilkan