-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 571 Jabatan Fungsional ASN dan PPPK

    Friday, May 31, 2024, 08:54 WIB Last Updated 2024-05-31T01:54:28Z


    Kaur
    - Sebanyak 571 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur. Acara ini diselenggarakan di Gedung Serbaguna Padang Kempas, Kamis 30 Mei 2024


    Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kaur, Ir. Herwan, M.Si. 


    Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaur, Sifrihadi, SH, MM, menjelaskan rincian peserta pelantikan.


    Dari jumlah keseluruhan peserta, 32 orang merupakan PPPK angkatan 2022, yang terdiri dari 27 orang guru dan 5 penyuluh pertanian. Sedangkan angkatan 2023 terdiri dari 519 orang, dengan rincian 469 guru, 44 tenaga kesehatan, dan 6 penyuluh pertanian.


    Selain itu, terdapat 15 ASN yang mengalami kenaikan jabatan fungsional: 5 bidan, 1 perawat, 2 dokter, 1 dokter gigi, 1 psikolog klinis, 2 sanitarian, 1 nutrisionis, dan 2 asisten apoteker. Juga terdapat 5 ASN yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional: 2 administrator kesehatan, 1 analis pasar hasil perikanan, 1 apoteker, dan 1 guru, ungkap Sifrihadi dalam laporannya.


    Dalam sambutannya, Asisten III, Ir. Herwan, M.Si, mengucapkan selamat kepada para pejabat fungsional PNS yang baru dilantik. Ia menekankan bahwa jabatan fungsional adalah tugas berat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Selain itu, bagi PPPK, perubahan ini akan mempengaruhi tunjangan yang diterima.



    "Kepada pejabat fungsional yang baru saja dilantik, buktikan bahwa Anda layak dipercaya untuk menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional yang profesional sesuai dengan kompetensi masing-masing," ujar Ir. Herwan.


    Ia juga menambahkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan fungsional adalah kewajiban bagi pejabat yang diangkat pertama kali melalui tes CPNS atau perpindahan jabatan, serta bagi mereka yang mengalami kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.


    "Selamat bertugas dan menjalankan amanah yang diberikan. Semoga sukses di tempat tugas masing-masing dan mampu mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur," pungkasnya. 


    Ilpitar-ST 

    Komentar

    Tampilkan