Kota Gunungsitoli – Pelaksanaan Operasi Antik TOBA 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan 4 orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam waktu yang dekat, wilayah hukum Polres Nias. Senin (06/05/2024).
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya intensif yang dilakukan oleh aparat kepolisianan.
Kasat Reserse Satuan Narkoba, Iptu Arifin Purba, SH, keempat pelaku berhasil diamankan melalui operasi penyamaran (Undercover Buy) di beberapa lokasi yang berbeda, yakni ;
DT alias Kendeng, (41 tahun), diamankan pada hari Kamis (02/05/2024) sekitar pukul 21.50 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli. Dari Darmansyah, polisi berhasil menyita 0,32 gram sabu, Kemudian AN alias Bes alias Ijal, ditangkap pada hari Jumat (03/05/2024) sekitar pukul 09.10 WIB di Jalan Arah Nias Utara, Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara. Dari Afrizal, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23,55 Gram.
Selanjutnya, SH alias Leli, diamankan pada hari Jumat (03/05/2024) sekitar pukul 09.10 WIB di Jalan Arah Nias Utara, Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara dan BD alias Ama Cris ditangkap pada hari Minggu (05/05/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Bawasebua Dusun I, Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat. Dari Ama Cris, polisi menyita 2,49 gram narkoba jenis sabu.
Keempat pelaku saat ini, telah ditahan di RTP Polres Nias dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Seterusnya, Kasat Res Narkoba, Iptu Arifin Purba, SH, menghimbau kepada seluruh masyarakat kepuluan Nias untuk menjauhi narkoba, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah masing-masing. Operasi ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Nias dalam, memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Nias.
(Red/FT)