Ogan Komering Ilir, - Sum-sel. Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan OKI terancam ditutup. Hal ini lantaran imbas dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum penguji.
Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan OKI, Muhammad Sofari melalui Kasubag Tata Usaha UPTD PKB, Renggo mengatakan, Permasalahan ini sudah ditangani oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Organisasi Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI). Dimana pelanggaran SOP dalam penerbitan bukti lulus uji kir.
"oknum tersebut menerima atau menumpang uji tanpa rekomendasi dari UP PKB asal terdaftar kendaraan yang diuji. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan mal praktik pengisian bukti lulus uji yang tidak sesuai ketentuan serta meloloskan kendaraan over dimensi" Terang renggo Senin (13/5).
Untuk itu dari Direktorat Jenderal Perhubungan menindak tegas kesalahan yang dilakukan oknum tersebut sehingga berimbas pada kantor UPTD PKB kir ini.
" Selama ini memang hanya memiliki satu penguji yang sebelumnya sudah lulus uji kompetensi. Terkait Sanksinya itu kode etik diturunkan jenjang kompetensinya serta dibekukan selama tiga tahun" Kata Renggo.
Meski demikian pihaknya masih membuka layanan uji kir sembari menunggu putusan salinan dari hasil Sidang etik di Bekasi (8/5).
"Kalau memang nantinya keluar salinan putusan sementara layanan uji kir ditutup , tapi tetap kita keluarkan surat rekomendasi uji kir bagi masyarakat yang ingin melakukan uji kir berkala di daerah terdekat diluar OKI" jelasnya
Untuk diketahui kata Renggo kalau dari surat yang keluar itu pelanggaran kode etik sudah terjadi sejak 2022.
" ini kesalahan produk murni kelakuan oknum dan selama ini tidak pernah dievaluasi dan apa yang dilakukan tidak pernah keluar dari SOP. Kita juga sudah koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Sumsel terkait kekurangan tim penguji, semoga ada solusi terbaik" tandasnya.
Yix/Hendra Sumsel