Nias Utara - Tahapan Perekrutan Panwascam yang di laksanakan Bawaslu Kabupaten Nias Utara sudah melewati tahapan Ujian CAT,essay Test dan Wawancara,tinggal menunggu hasil Pengumuman.
Namun tahapan perekrutan tersebut di duga ada ketidak transparanan Panitia untuk menentukan siapa yang lolos pada tahapan Wawancara. Salah seorang Korban yang diduga di curangi oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara adalah Darianus Lahagu pelamar PanwasluKecamatan dari kecamatan Afulu.
Menurut Darianus Lahagu salah seorang peserta dari Kecamatan Afulu menyatakan kepada sejumlah wartawan di Lotu Selasa 21/05/2024, sangat kecewa dengan keputusan Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Utara untuk menentukan Siapa yang lolos mengikuti tes wawancara untuk menjadi Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan khususnya di kecamatan Afulu, karena dari Hasil Ujian CAT Nilai yang saya dapatkan 64% dan menjadi urutan ke 3 dari keseluruhan peserta,namun yang di panggil Bawaslu untuk Wawancara no.urut 4 dengan Nilai 53%,tuturnya.
Ketika di konfirmasi hal ini kepada salah satu Komisioner Kabupaten Nias Utara di Kantor Bawaslu yang di temani langsung oleh korban Darianus Lahagu atas dugaan yang lakukan oleh Bawaslu.Koordinatir Devisi Hukum,Pencegahan Parmas dan Humas (H2PH),Edikania Zega menjelaskan bahwa Perekrutan yang di lakukan Bawaslu sudah melalui prosedur dan Regulasi di Bawaslu.
Edikania menjelaskan lebih lanjut kalau nilai dari CAT tidak menjamin lolos ke wawancara,karena setelah nilai CAT dan essay Test di akumulasi baru bisa di tentukan siapa yang berhak di panggil pada tahap Wawancara.apalagi pada perekrutan saat ini beda-beda kebutuhan setiap Kecamatan.Seperti yang terjadi di Kecamatan Afulu,Bawaslu hanya butuh satu orang sesuai dengan hasil Evaluasi,sehingga yang di panggil untuk wawancara hanya dua orang,dan itu nila tertinggi dari hasil Ujian CAT dan essay Test,ungkapnya.
(Sukatdi Gea)