Bangka Pinang – Tetapi masih saja peraturan tersebut di langgar oleh (SPBU - 24-332-86) yang terletak di Jalan Gajah Mada Kuto Panji Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, yang dengan sengaja membebaskan kendaraan melakukan pengeritan / Pengecoran pakai kendaraan roda dua motor yang diduga tangki sudah di modifikasi.
Hasil dari pantauan tim media kendaraan bermotor sering mondar mandir di SPBU no seri 24 -332-86, terkadang juga pengerit/pengecoran membawa jerigen plastik mengisi minyak bersubsidi.
Tim media mencoba mendatangi pihak SPBU yaitu direktur ataupun penanggung jawab SPBU 24-332-86 tersebut, tim media mencoba minta informasi lewat operator SPBU nama direktur ataupun penanggung jawab SPBU tersebut, tetapi aperator tersebut enggan memberikan no WhatsApp direktur ataupun penanggung jawab di SPBU 24-332-86.Ucap Zainudin (27 Mei 2024)
Zainudin menambahkan sangat disayangkan dari pihak SPBU dengan sengaja menghindar dari wawancara tim media, terkait dengan di temukan kecurangan -kecurangan yang ada di SPBU 24-332-86. Bahkan operator SPBU 24-332-86, berinisial (DS) mengakui kalau kegiatan tersebut salah, tetapi karena sebagai operator tidak bisa berbuat apa-apa hanya sebagai pekerja melayani pembelian, semua yang bertanggung jawab adalah direktur ataupun penanggung jawab di SPBU.Tegas Zainudin
Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota, dan pendistribusian diatur pemerintah.
Penjualan pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Untuk menjaga penyaluran produk JBKP pertalite tepat sasaran, maka Pertamina melarang pembelian maupun penjualan pertalite dengan jerigen maupun mobil dengan tangki BBM dimodifikasi untuk diperjualbelikan kembali agar penyaluran tepat sasaran.
Setiap orang yang melakukan : pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengelolaan, dipidana dengan pidana penjara paling lima (5 tahun) dan denda paling tinggi.Rp.50.000.000.000.00 ( Lima Puluh Milyar Rupiah)
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Bangka Belitung tindak tegas yang diduga SPBU 24-332-86, melakukan pengeritan/pengecoran tidak di dasari surat surat ataupun rekomendasi dari Kedinasan Pertanian ataupun Perikanan. Jangan sampai ada pemikiran masyarakat Bangka Pinang kepada (APH) dugaan ada upetinya. Bersambung
(Kabiro Zainudin)