-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Maraknya Perbankan Diduga Langgar SOP, Ketua Bppkb Banten DPC Kab. Lebak Menyoroti

    Admin
    Tuesday, May 7, 2024, 12:03 WIB Last Updated 2024-05-07T05:03:40Z

    Lebak - Salah satu layanan Pembiayaan yang disoroti Oleh Organisasi Masyarakat Bppkb Banten Dpc Kabupaten Lebak ialah PNM Mekar salah satu Layanan Pembiayaan BUMN yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau biasa disingkat PT PNM (Persero) ,Selasa,(7/5/2024)


    Dikatakan Ketua bppkb banten Dpc lebak ujang krisna Kepada wartawan Bahwa Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/POJK.05/2019, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,"Katanya 


    Menurutnya Perusahaan ini merupakan lembaga keuangan milik negara yang dibentuk sebagai komitmen pemerintah dalam mengembangkan, memajukan, dan memelihara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT PNM (Persero) dapat beroperasi berdasarkan prinsip Syariah,"ujarnya


    Dikutip Dari Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan nasabah Permodalan Nasional Mardani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) di Banten mencapai 592 ribu dengan peredaran uang Rp 9,6 triliun. Jokowi mengingatkan nasabah untuk berhati-hati.


    Menanggapi hal tersebut Ujang krisna/belong ketua organisasi badan pembinaan potensi keluarga besar Banten(BPPKB BANTEN)DPC KAB LEBAK menyampaikan selain negara masyarakat atau kelompok masyarakat pun berhak untuk mengawasi pelaksanaan program pemerintah yang beredar di masyarakat dirinya memaparkan


    "Kita maklum soal kebutuhan masyarakat yang fundamental selain sandang pangan papan, kebutuhan lain ialah permodalan. Salah satu yang ramai di masyarakat ialah soal Program MEKAR. PNM MEKAAR merupakan layanan pinjaman modal bagi perempuan prasejahtera yang akan membuka UMKM. Program yang diusung pada tahun 2015 ini telah dilengkapi dengan pendampingan usaha secara berkelompok." Papar belong.


    Sambung nya Pemerintah miliki niat baik tapi proses penyetaraan modal yang sasarannya adalah kaum perempuan ini telah banyak dilanggar oleh oknum pegawai PNM MEKAAR itu sendiri dengan tidak mengikuti SOP yang telah ditetapkan pemerintah. Salahsatunya ialah banyak nasabah yang di ACC tapi tidak masuk kriteria penerima manfaat akhirnya bisi program ini tak sesuai harapan malah berakibat fatal dengan meruginya mental masyarakat yang seharusnya dipakai untuk permodalan namun di gunakan untuk biaya konsumtif. Petugas tidak tegas dan tidak melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam SOP!,"Jelasnya


    Lebih jauh ia menjelaskan Bahwa Ada beberapa hal kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar. Beberapa di antaranya Sebagai Berikut


    1. Layanan PM Mekaar difokuskan kepada perempuan pelaku usaha mikro dengan kondisi keluarga yang memiliki indeks pendapatan per kapita maksimal USS1,99 per hari atau Rp800.000 per bulan serta memenuhi indeks rumah (Cash Poor Index House).


    2. Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses persiapan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM).


    3. Satu kelompok minimal terdiri dari dua subkelompok dan maksimal enam subkelompok dengan masing-masing subkelompok beranggotakan 5- 30 nasabah.


    4. Setiap kelompok/subkelompok dipimpin oleh seorang ketua.


    5. Pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu, sebagai salah satu cara untuk membayar angsuran mingguan.


    Adapun syarat pinjaman di antaranya adalah:


    1. Perempuan warga negara Indonesia keluarga prasejahtera;


    2. Usia 18 – 63 tahun;

    3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) nasabah dan KK nasabah;


    4. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin;


    5. Surat Keterangan Domisili apabila mengontrak;


    6. Membuat kelompok minimal 10 orang di lingkungan yang sama;


    7. Persetujuan suami atau wali (penanggungjawab);


    8. Total margin tahunan: 25%;


    9. Nasabah bersedia menyisihkan Uang Pertanggungjawaban (UP) sebesar 5% (lima persen)  dari plafon pembiayaan dengan menggunakan akad wadiah;


    10. Tenor maksimal: 50 minggu angsuran;


    11. Modal Usaha digunakan untuk usaha yang sudah direncanakan dan sudah memiliki usaha;


    12. Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan (mingguan);


    13. Nasabah wajib dilakukan Uji Kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan;


    14. Bagi nasabah tahap ke-1 (pertama) wajib mengikuti Persiapan Pembiayaan sebelum dilakukan pengajuan pembiayaan.


    Syarat yang dijadikan acuan itu jelas namun faktanya di semua wilayah banyak nasabah yang disetujui tanpa melihat SOP,"pungkasnya


    (iyank_dian)

    Komentar

    Tampilkan