-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Kejari Bireuen Eksekusi Uang Penganti Perkara Tipikor PNPM Jeumpa dan PNPM Gandapura

    Admin
    Wednesday, May 22, 2024, 22:06 WIB Last Updated 2024-05-22T15:06:46Z

    Bireuen – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., MH didampingi Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H., MH dan Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H.,M.H beserta Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi dengan nilai total Rp 1.854.258.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah). Bertempat di Ruang Rapat Kajari Bireuen, Rabu (22 /5/2024). 


    Adapun pembayaran uang pengganti tersebut berasal dari 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu : 


    1.Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Tahun 2022 sebesar Rp 1.110.497.000,-.


    2.Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Tahun 2019 s.d 2023 di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen sebesar Rp 743.761.000,-.


    Bahwa uang pengganti tersebut berasal dari ke-empat terpidana yaitu Terpidana EHB dan Terpidana S dalam perkara Tipikor PNPM Jeumpa dan juga Terpidana SM dan Terpidana F dalam perkara Tipikor PNPM Gandapura sebagaimana dimaksud yang telah diserahkan Kepada Kejaksaan Negeri Bireuen untuk kemudian disetor ke Kas Negara guna pemulihan kerugian Keuangan Negara yang telah ditimbulkan dari Tindak Pidana Korupsi tersebut.


    Prmbayaran uang pengganti itu, juga akan menjadi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Bireuen pada tahun 2024.


    Terhadap ke-empat Terpidana saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.


    (Hendra)

    Komentar

    Tampilkan