Bireuen – Kapolres Bireuen, melalui Kasat Lantas, Iptu Mulyadi SH.MH meng imbau kepada masyarakat penguna sepeda listrik untuk tidak berada dijalan raya dikarenakan akan berakibat kecelakaan yang sangat fatal.
Larangan tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, Penguna Harus Berusia Minimal 12 Tahun Serta Wajib Menggunakan Helm dan Batas Kecepatan Maximum 15 Km/ Jam.
Honda listrik tersebut, hanya bisa digunakan pada tempat seperti, Jalur Khusus Sepeda, Kawasan Pemukiman, Kawasan Car Free Day, Kawasan Wisata, Area Perkantoran, Area Luar Jalan.
Selaku Aparat Penegak Hukum, tentunya Iptu Mulyadi sangat mengharapkan dukungan masyarakat mematuhi undang - undang disiplin dan tertib berlalu lintas, sebagaimana yang pernah disosialisasikan.
Maka untuk itu, marilah kita bersama - sama, terutama para orang tua untuk terus mengawasi anaknya agar tidak mengunakan jenis sepeda listrik di jalan raya." Ayo Tertib Berlalu Lintas, Keselamatan Nomor Satu." Sebut Mulyadi.
(Hendra)