-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Kasat Lantas PolRes Bireuen, Imbau Sepeda Listrik Tak Di Benarkan Beradq di Jalan Raya

    Admin
    Friday, May 10, 2024, 22:13 WIB Last Updated 2024-05-10T15:13:44Z

    Bireuen – Kapolres Bireuen, melalui Kasat Lantas,  Iptu Mulyadi SH.MH meng imbau kepada masyarakat penguna sepeda listrik untuk tidak berada dijalan raya dikarenakan akan berakibat kecelakaan yang sangat fatal.


    Larangan tersebut juga  sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, Penguna Harus Berusia  Minimal 12 Tahun Serta Wajib Menggunakan Helm dan Batas Kecepatan Maximum 15 Km/ Jam.


    Honda listrik tersebut, hanya bisa digunakan pada tempat seperti, Jalur Khusus Sepeda, Kawasan Pemukiman, Kawasan Car Free Day, Kawasan Wisata, Area Perkantoran, Area Luar Jalan.


    Selaku Aparat Penegak Hukum, tentunya Iptu Mulyadi sangat mengharapkan  dukungan  masyarakat  mematuhi undang - undang disiplin dan  tertib berlalu lintas, sebagaimana yang pernah disosialisasikan.


    Maka untuk itu, marilah kita bersama - sama, terutama para orang tua untuk terus mengawasi anaknya agar tidak mengunakan jenis sepeda listrik di jalan raya." Ayo Tertib Berlalu Lintas, Keselamatan Nomor  Satu." Sebut Mulyadi.


    (Hendra)

    Komentar

    Tampilkan