BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkracht) priode Januari – Mei 2024 di areal Pelabuhan Polair Polres di jalan Bengkalis kec Bengkalis, Rabu ( 29/05/24 )
Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah mengatakan pemusnahan barang bukti ini salah satu perwujudan dari sudah adanya kepastian hukum seperti, perkara narkoba, kriminal lainnya dan perdagangan.
Kajari Bengkalis Mengatakan pemusnahan Barang bukti ini dilakukan agar tidak dapat di pergunakan masyarakat, serta memastikan rasa aman dan kepastian hukum begitu juga memberikan kesan yang kuat aparat penegak hukum agar masyarakat tidak melakukan kegiatan perdagangan ilegal. ujar Kajari Bengkalis
Pemusnahan ini merupakan dari 113 perkara yang telah Inkracht telah diputuskan baik di PN Bengkalis, PT Pekanbaru dan MA terutama barang bukti kasus UU perdagangan dan jaksa sebagai eksekutor.
Barang bukti yang dimusnahkan Sabu 330 gram, 2000 butir ekstasi, ganja kering, dan barang bukti perkara UU perdagangan rokok, pakaian, sepatu bekas dan makanan serta minuman ilegal.
Pemusnahan merupakan barang bukti yang hasil perkara Inkracht, barang bukti Narkoba dilarutkan kedalam air dan barang bukti perdagangan dilakukan dengan cara dibakar.
Kajari Bengkalis juga menyampaikan Penilaian barang bukti dengan nilai ekonomis tinggi tidak akan dimusnahkan melainkan di lakukan pelelangan dengan sistim elektronik, uang dari hasil pelelangan tersebut akan masuk ke pendapatan negara.
Barang bukti yang bisa dilelang oleh auditor seperti mesin moge Herly Davidson yang masuk dalam penyeludupan tersebut akan masuk kedalam pendapatan negara,” terang Kajari Bengkalis. Terang Kajari
Tampak hadir Wakil Bupati Bengkalis bersama Forkompinda seperti Kapolres Bengkalis beserta jajarannya, PN Bengkalis, Kalapas, Rubasan dan OPD.
(Rzl)