Bireuen – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen telah mengeluarkan surat edaran Nomor 420/754 Tentang larangan melakukan pemungutan dan wisuda di sekolah mulai tingkat TK/ Paud, SD dan SMP se- derajat.
Surat edaran ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Muslim pada tanggal (24/4)2024.
Setelah dikeluarkanya surat edaran ini, tentu yang diharapkan, tidak ada lagi pihak sekolah yang menyelenggarakan acara wisuda, karena bentuk acara tersebut dianggap boros serta memberatkan perekonomian para wali siswa, selain itu juga bila kedapatan sekolah yang melanggar surat edaran maka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, tidak segan - segan untuk memberikan sanksi." tsgas Muslim
Semenjak dikeluarkanya surat edaran ber Nomor 420/754, pihak dari Disdikbud Bireuen sudah memasukan surat kepada setiap kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) TK, SD, SMP Negeri dan Swasta dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen untuk di indahkan.
Pada akhir tahun ini dan saat pemenerimaan siswa baru tidak diperbolehkan memungut bentuk biaya apapun, misalkan yang berhubungan dengan pengambilan ijazah siswa dengan bentuk alasan apapun, selain itu tidak boleh melaksanakan wisuda yang sangat membebakan orang tua/wali siswa.
Acara pelepasan siswa bisa dilakukan asalkan disesuaikan secara musyawarah dan jangan sampai orang tua terbebani.
Bila surat edaran dari Kadisdikbud tidak di indahkan bersiaplah rekomendasi bagi sekolah swasta akan dicabut dan bagi sekolah berstatus Negeti Kepla sekolah jabatanya akan dicopot." jelas Muslim.
(Hendra)