Muaradua - Berdasarkan Permenhub 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik agar tidak digunakan dijalan raya, hanya digunakan di kawasan tertentu, usia minimal 15 tahun, wajib menggunakan helm dan tidak berboncengan, batas kecepatan maks 25 km/jam, memenuhi syarat keselamatan.
Membiarkan anak menggunakan sepeda listrik khususnya di jalan raya juga sangat membahayakan. Karena anak yang belum cukup umur konsentrasinya belum stabil (masih labil),
Kecepatan Sepeda Listrik bisa mencapai 40 - 60 km/Jam. Dalam keadaan Refleks, Susah dikendalikan atau dikuasai oleh Anak-anak Usia Belia/dibawah Umur.
Anak anak bila di Jalan Raya, tidak memperhatikan Kendaraan lainnya, sementara banyak kendaraan di jalan khusus Mobil dan Motor dg kecepatan Rata rata 60 km/Jam
(Awaludin)