-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Dua Orang Bocah Digigit Anjing, Polisi Nias Selatan Bertindak Cepat

    Thursday, May 23, 2024, 10:17 WIB Last Updated 2024-05-23T03:17:36Z


    Nias Selatan -
     Terjadinya dua orang bocah berumur 14 tahun dan 8 tahun yang digigit anjing, langsung mendapatkan respon cepat oleh Patroli Sat Samapta Polres Nisel pada hari Rabu 22 mei 2024.


    Maraknya keluhan warga atas banyaknya anjing yang sengaja dibiarkan liar di kawasan perumahan baloho, akhirnya membuahkan naas sehingga membuat dua orang anak bocah perempuan berumur 14 tahun dan laki-laki berumur 8 tahun harus terluka akibat diserang dan digigit anjing sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.


    Adapun identitas anak yang digigit anjing tersebut adalah DS umur 14 tahun jenis kelamin perempuan, dan EL umur 8 tahun jenis kelamin laki-laki keduanya adalah pelajar yang duduk dibangku SMP dan bangku SD


    Kasat Samapta AKP DEFTA  melalui Kanit Patroli BRIPKA AKMAL mengatakan Sampai saat ini belum ada korban yang meninggal dunia akibat gigitan anjing tersebut namun kita sudah mengambil langkah ditempat maupun kedepan untuk antisipasi supaya kejadian yang sama tidak terulang kembali.


    Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut, Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan langsung bergerak cepat menuju TKP dan melakukan tindakan pertolongan pertama dengan membawa korban yang sudah digigit ke rumah sakit.



    Setelah berkoordinasi, kedua anak yang menjadi korban gigitan anjing tersebut mendapatkan perawatan dan pertolongan dengan cara diberikan suntikan vaksin Anti rabies dan harus mendapatkan suntikan lanjutan selama 3 kali dalam seminggu.


    Hal ini dilakukan agar mencegah terjadinya penularan virus rabies anjing gila jika saja anjing yang menggigit kedua bocah tersebut terinfeksi rabies.


    Pihak Polisi Polres Nias Selatan sudah mendatangi warga sebagai pemilik anjing tersebut dengan memberikan himbauan tegas, agar segera mengamankan anjing peliharaannya dengan mengurung anjing tersebut dan wajib diberikan suntikan rabies dan kunjungan rutin oleh dokter hewan sesuai dengan waktu yang ditentukan menurut peraturan kesehatan.


    Kita berharap jangan sampai terulang kembali ada korban berikutnya, apalagi jika korban tersebut sampai meninggal dunia, tentu ada konsekuensi tegas dari penindakan hukum dijalankan.


    Dalam mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang, maka langkah kedepan yang akan diambil polres Nias selatan dalam antisipasi anjing yg ada pemiliknya dan dibiarkan liar yg menyerang masyarakat tersebut., dengan Melaksanakan patroli yang rawan akan adanya hewan liar dan berkordinasi ke pemkab nias selatan untuk bagaimana cara menanggulangi hewan anjing liar yang ada di kab nias selatan dengan tepat.


    Red-ST 

    Komentar

    Tampilkan