-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    DPRD Padang Pariaman Tetapkan 11 Poin Ranperda Tahun 2024

    Admin
    Thursday, May 2, 2024, 09:59 WIB Last Updated 2024-05-02T02:59:51Z

    Padang Pariaman – DPRD Padang Pariaman menetapkan perencanaan pembentukan produk hukum daerah atau rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman selama tahun 2024 sebanyak 11 Ranperda.


    “Benar, kita akan menetapkan 11 rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah selama tahun 2024 ini”, kata Aprinaldi, S.Pd. M.Pd.AIFO, Wakil Ketua DPRD DPRD Padang Pariaman, didampingi Suryadi Zuhri Ali, ST Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Padang Pariaman ketika dihubungi oleh awak media Metronewstv.co.id, di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.


    Penetapan ke 11 poin Ranperda tersebut, kata Caleg terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 kemaren, sudah disepakati dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan sudah ditetapkan dalam sidang pleno DPRD Padang Pariaman beberapa waktu yang lalu.


    Menurut Aprinaldi, peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk DPRD bersama Pemerintah Daerah, dimana dalam pembentukannya harus memenuhi syarat formil dan syarat materil.


    Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU-RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden RI No. 87 Tahun 2014 Tentang Pelaksana UU-RI No. 11 Tahun 2014 Tentang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.


    Rencana penyusunan produk hukum daerah ini, kata Aprinaldi, adalah instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,


    “Melalui program perencanaan pembentukan peraturan daerah diharapkan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2024 ini dapat terlaksana secara

    tertib,

    teratur,

    tersistematis,

    tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas”, kata Ketua Bapemperda DPRD Padang Pariaman, menambahkan.


    Adapun ke 11 poin  Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah

    Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat,

    Ranperda tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional, Penerbangan dan Batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara Internasional Minangkabau,

    Ranperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,


    Kemudian Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik,

    Ranperda tentang perubahan ketujuh atas Peraturan Daerah No. 4 tahun 2014 tentang penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Padang Pariaman, Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No.10 tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah,

    Ranperda tentang Mars Padang Pariaman, terakhir Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren,


    “Insha Allah pembahasan Ranperda tersebut akan dimulai dalam waktu dekat’, kata Suryadi Zuhri Ali, ST mengakhiri. 


    (Jamal) 

    Komentar

    Tampilkan