-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    DPP APPI Akan Unjuk Rasa ke Istana Bila Draf RUU Penyiaran Disahkan

    Admin
    Sunday, May 19, 2024, 16:28 WIB Last Updated 2024-05-19T09:28:02Z

    Bengkulu - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPP APPI), Aprin Taskan, dengan tegas menolak seluruh isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR. RUU ini dirancang untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.


    Mewakili rekan-rekan pers yang tergabung dalam organisasi APPI, menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran, tetapi mempertanyakan mengapa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran," tegas Aprin Bengkulu, Sabtu (18/05/2024).


    Menurut Ketum APPI, jika DPR atau pemerintah tetap ngotot memberlakukan RUU tersebut, mereka akan berhadapan dengan seluruh masyarakat pers. "Jika DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, kami bersama organisasi pers serta ribuan anggota APPI akan turun ke jalan mengadakan unjuk rasa di Senayan," ujarnya.


    Ketum APPI menekankan bahwa pemberlakuan RUU tersebut akan mengancam independensi dan profesionalitas pers. Menurutnya, penyusunan RUU yang tidak melibatkan organisasi pers sejak awal sudah menciderai insan pers. "Organisasi pers adalah wakil kami untuk menyuarakan aspirasi kami di parlemen. Organisasi pers itu adalah DPR kami," kata Aprin.


    Ketum APPI juga menyoroti bahwa proses penyusunan UU harus melibatkan partisipasi penuh dari seluruh pemangku kepentingan, namun hal ini tidak terjadi dalam draf RUU Penyiaran. Larangan penayangan jurnalisme investigasi dalam draf tersebut bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers, yang berbunyi bahwa Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Larangan ini akan membungkam kemerdekaan pers, padahal pasal 15 ayat (2) huruf a UU Pers menyatakan bahwa fungsi Dewan Pers (a) dalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.


    Ketum APPI juga menyoroti penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. Ia menambahkan bahwa upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif. "Hal ini tercermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP, dan terakhir RUU Penyiaran. RUU Penyiaran ini secara frontal mengekang kemerdekaan pers," jelasnya.


    "RUU Penyiaran ini jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. Saya meminta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers dicabut," tegas Ketum APPI.


    Ketum APPI meminta agar draf RUU tersebut dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan disusun kembali sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. "Jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik. Jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik," pungkas Ketum APPI. 


    (Ilpitar) 

    Komentar

    Tampilkan